Categories: Daerah

Polda Riau Gelar Pers Rialise Pelaku Jambret Maut di Pekanbaru Diringkus, Korbannya 1 Meninggal Dunia

infobanua.co.id PEKANBARU – Sebuah insiden tragis terjadi di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu, di mana satu orang tewas dan satu lainnya masih dalam kondisi kritis setelah menjadi korban pelaku jambret.

Pelaku kejahatan tersebut, TS alias Iyal (43), adalah seorang residivis dengan sejumlah kasus kriminal, berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) polda riau dibantu Tim Opsnal Polsek Limapuluh pada Jumat, 29 Desember 2023, lalu di jalan Nelayan Kecamatan Rumbai.

“Pelaku tidak menyerah begitu saja ketika ditangkap, dan tindakan tegas polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada TS alias Iyal. dan Rekannya, S, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan polisi terus melakukan upaya pengejaran untuk menangkapnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dalam Press Releasnya, Rabu(3/1/24)

Kombes Asep Darmawan, bersama dengan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Beri Juana Putra, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, memberikan rincian kejadian, Pelaku TS menjambret tas korban bernama Siswati (61), yang sedang berkendaraan saat itu. Korban mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia, sementara pengemudi motor, Lia Prahesti (25), mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.

Menurut Kombes Hery, aksi jambret ini terjadi secara mendadak ketika tas korban ditarik oleh kedua pelaku. Saat berusaha mengejar, kecelakaan tak terhindarkan di depan warung bakso di Jalan Rokan V. Akibatnya, korban Lia Prahesti (25) tak dapat mengendalikan kendaraannya, dan Siswati meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Asep Darmawan, menambahkan bahwa aksi jambret ini dilakukan oleh dua pelaku, TS dan S, yang mengikuti korbannya sebelum melancarkan aksinya. TS, eksekutor utama, merupakan residivis dengan sejumlah kasus serupa.

“Pelaku S masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil,” tegas Kombes Asep.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.*

Sumber : Press Releas Polda Riau (M Harahap)

infobanua

Recent Posts

Pelajar dari SMAN 5 Banjarmasin Tampil Memukau di Final Inspiration Day Telkomsel Jaga Cita, Ini Dia Pemenangnya

Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day  Telkomsel…

4 jam ago

Pitching Day FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Menggali Inovasi Sosial Berbasis Riset

Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…

6 jam ago

Kolaborasi Strategis VRITIMES dan Vritta.id untuk Mendukung Industri Media Indonesia

Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…

6 jam ago

BrainBoost Money Magnet: Audio Inovatif untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Rezeki

Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…

8 jam ago

Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack

Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…

8 jam ago

VRITIMES dan Inisumedang.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Konten Digital Lokal

Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…

8 jam ago