Sumut, infobanua.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai berhasil memediasi dan menyelesaikan kasus penganiayaan warga dengan restorative justice (RJ), Kamis (4/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan mengatakan, setelah melakukan serangkaian mediasi di Satreskrim Polres Sergai, akhirnya kedua belah pihak, baik pihak pelapor maupun terlapor telah sepakat untuk berdamai.
“Terlapor atas nama Lilis Ernawati Lubis, telah meminta maaf kepada pelapor, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Edward.
Dengan telah tercapainya kesepakatan untuk berdamai ini, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, pelapor atas nama Bambang Setyo Wibowo, mencabut seluruh keterangannya dan laporan polisi di hadapan penyidik.
“Pelapor juga telah memaafkan terlapor dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, serta tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke pengadilan,” jelas Edward.
Ari
Jakarta, 21 Desember 2024 - Tahun 2024 menjadi periode yang penuh tantangan bagi pelaku bisnis…
barenbliss, merek kecantikan asal Korea Selatan, merayakan pencapaian luar biasa di akhir tahun 2024 dengan…
Wakaf Salman baru saja menggelar acara bertajuk ‘Cerita Senyum Akhir Tahun di Salman’, yang dilaksanakan…
Jakarta, 23 Desember 2024 - Bittime, platform investasi aset kripto terdaftar dan berlisensi di Indonesia…
Jakarta, 20 Desember 2024 - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima kunjungan kehormatan Kepala…