infobanua.co.id, CIANJUR – Pihak kepolisian telah mengamankan Pimpinan salah satu ponpes di Cianjur, Jawa Barat berinisial IH yang melakukan aksi pencabulan terhadap santriwatinya.
IH diduga telah melakukan persetubuhan atau cabul kepada anak dibawah umur berinisial N (16) yang merupakan anak didiknya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang merupakan pimpinan Ponpes tersebut.
“Pelakunya sudah kita tangkap dua hari lalu. Jadi setelah menerima laporan, kami pun langsung menangkap yang bersangkutan,” kata.Tono ,Rabu (17/1).
Tono menjelaskan pada Sabtu 19 Agustus 2023 IH melakukan pencabulan terhadap korban yang tengah berada di kobong putri dan meminta korban untuk beres-beres rumah pelaku yang tak jauh dari ponpes.
“Saat berada di rumah, pelaku langsung menarik korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 11 kali melakukan perbuatan bejat tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hasbi (Abie)
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…