Categories: SUMATERA UTARA

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester I Tahun 2022 (IHPS I) BPK.RI kota Tebing Tinggi Tak Sesuai Lakukan Rekomendasi BPK.RI Total sebesar Rp.12.712.114.4924,63.

infobanua.co.id – Ikhtisar hasil pemeriksaan semester I Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni Rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pada pemerintah Daerah (IHPS I Tahun 2022) menyebutkan kalau kota Tebing Tinggi selama kurun waktu tahun 2005 s.d 2022 belum sesuai menindak lanjuti rekomendasi BPK.Ri sebesar Rp.12.712.114.4924,63

Tercatat dalam IHPS I Tahun 2022 Kota Tebing Tinggi belum sesuai lakukan rekomendasi BPK.RI sebagaimana diamanatkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.RI jumlah 2020 s.d Semester I tahun 2022 sebesar Rp.1.037.547.431,27, jumlah temuan sebanyak 37 Temuan, dengan persentase sebesar 25,5%.

Tahun anggaran 2021 saja tercatat dalam IHPS I kota Tebing Tinggi belum sesuai laksanakan rekomendasinya BPK.RI sebanyak 6 (enam) temuan dengan nilai sebesar Rp.842.254.647,94, jumlah persentase sebesar 11.1%.

Sementara itu tercatat juga dalam IHPS I semester I Tahun 2022 bahwa dalam Tahun 2020 kota tebing Tinggi tidak melaksanakan rekomendasi BPK.RI sebanyak 26 Temuan dengan Nilai sebesar Rp.174.346.983,33, jumlah persentase sebesar Rp.40,6%

Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan jika melihat data dari IHPS I Tahun 2022 BPK.RI sangat prihatin karena jelas terlihat tak adanya rasa tanggungjawab sebagaimana kaidah hukum yang meletakkan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang diamanatkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 Tentang Keuangan Negara
Kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara pada hakekatnya merupakan pentaatan kepada hukum keuangan negara sebagai hukum positif. Pertanggungjawaban keuangan negara wajib dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu sehingga mencerminkan unsur keadilan, kemanfaatn dan unsur kepastian hukum.

Melihat masih adanya angka nominal akibat tidak dilaksanakannya tanggungjawab melakukan tindak lanjut dari pada rekomendasi BPK.RI tentunya ini menggambarkan adanya proses penundaan berlarut dan tidak adanya kepatuhan hukum bagi penyelenggara keuangan negara tentunya ujar Responden BPK.RI ini.

Karena rekomendasi BPK RI yang dimaksud bukan berarti ganti kerugian negara, melainkan juga adanya kerugian aset negara yang tak jelas dengan validasi nilai barang tentunya dihitung, karena pengelolaan aset barang baik itu tanah, mesin, dan barang bergerak di kota lemang ini masih jauh seperti yang diharapkan, terkhusus aset gedung bangunan yang tak berdampak nilai manfaat kepada masyarakat, Pasar Induk, pasar sakti, pasar kecamatan, misalnya sampai saat ini terus membawa problema yang berkepanjangan sampai kepada Total Lost sebut Wali kota LSM Lira T.Tinggi ini lagi

Ratama/IB

infobanua

Recent Posts

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

10 menit ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

30 menit ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

38 menit ago

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

2 jam ago

Kerjasama Strategis VRITIMES dan Nusantara.co Tingkatkan Distribusi Siaran Pers di Indonesia

Jakarta, 22 Desember 2024 – VRITIMES, sebuah platform distribusi siaran pers yang berfokus pada wilayah…

3 jam ago

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…

5 jam ago