Tegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005, Sepuluh Pedagang Anakan Ikan Terjaring
MARTAPURA, infobanua co.id – Sehubungan adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya penjualan anakan ikan papuyu, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan Satpol PP lakukan kegiatan pengawasan dan sidak kepada para pedagang anakan ikan di pasar tradisional Sekumpul dan Martapura, Kamis (18/01/2024) pagi.
Kepala DKPP Sipliansyah Hartani melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Hery Suherman menjelaskan, sidak yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005.
“Ini upaya kita menjaga kelestarian alam dibidang perikanan, kalau tidak dilakukan apa jadinya nanti, dalam hal ini kita melakukan tindakan persuasif, kami menyarankan agar tidak melakukan penjualan anakan ikan lagi. Apabila tidak diindahkan, maka kami lakukan tindakan, sementara ini mereka menerima apa yang kami sarankan,” jelas Hery.
Kasi Penanganan Pelanggaran dan Penegakkan Hukum DKP Provinsi Kalsel Singgih Honggo seputro mengatakan, ada 10 (sepuluh) pedagang yang terjaring dalam sidak tersebut. Petugas melakukan pembinaan dengan sanksi administratif kepada pedagang.
“Jika sudah tiga kali ada teguran tetapi masih diindahkan selanjutnya akan kita adakan sanksi pidana, diharapkan ada efek jera bahwa menangkap anakan ikan dilarang oleh pemerintah,” ungkap Singgih.
Sementara Kabag Humas Perumda PBB Gusti Andreansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung sidak tersebut karena anakan ikan harus dijaga dan dilestarikan.
“Tidak hanya penjual yang kita berikan sosialisasi tetapi dari pengepul anakan ikan juga harus diberikan arahan, dari hulu dulu baru ke hilir, intinya Perumda PBB sangat mendukung kegiatan seperti ini,” ucap Gusti Andre.
Kegiatan pengawasan dan pembinaan serupa akan kembali dilaksanakan di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Banjar.
FB/IB