infobanua.co.id
Beranda SUMATERA UTARA Ungkap Kasus Penipuan, Polres Sergai Amankan 2 Pelaku

Ungkap Kasus Penipuan, Polres Sergai Amankan 2 Pelaku

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAR (23) dan ASP (40). Keduanya merupakam warga Dusun III dan Dusun II Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah.

Sumut, infobanua.co.id – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan mengamankan dua terduga pelaku.

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAR (23) dan ASP (40). Keduanya merupakam warga Dusun III dan Dusun II Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah.

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (19/1/2024) di Polres Sergai Seirampah mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Fikri Haikal (25), warga Dusun VI Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah.

Sesuai laporan tersebut, jelasnya, pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 23.30 WIB saat melintas mengendarai sepeda motor di depan Sekolah Kartini Utama Seirampah, pelapor dipanggil tersangka MAR dan diminta mengantarkan MAR ke warnet.

“Tapi saat itu, tersangka MAR meminta dia yang membonceng pelapor,” ungkapnya.

Sampai di Simpang Perumnas Gardena, lanjut Edward, tersangka bukan membawa sepeda motor ke warnet, melainkan berbelok ke arah Tebingtinggi. Sampai di Simpang Tol Seirampah, pelapor disuruh turun dan diminta menunggu. Sedangkan tersangka MAR membawa sepeda motor pelapor dengan alasan mau mengambil baju di rumahnya.

Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka tak kunjung datang. Merasa keberatan, pada Senin (15/1/2024), Fikri Haikal membuat pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Selasa (16/1/2024), tim mendapat informasi jika tersangka MAR sedang berada di rumahnya, dan tim segera menuju alamat dimaksud.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka MAR mengakui jika sepeda motor pelapor digadaikan oleh tersangka ASP. Tim langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka ASP yang saat itu sedang mengatur parkiran di salah satu tempat kuliner yang ada di Seirampah.

“Kepada petugas, ASP mengakui dirinya bersama tersangka Z menggadaikan sepeda motor pelapor ke Seibamban kepada pria yang akrab disapa Penyok seharga Rp.1,5 juta,” terang Edward.

Uang hasil menggadaikan sepeda motor pelapor tersebut, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, diberikan ASP kepada MAR sebesar Rp.430 ribu. Sementara, ASP dan Z masing-masing mendapat Rp.500 ribu. Sedangkan sisanya Rp.70 ribu, diakui ASP untuk biaya transportasi dan akomodasi.

“Saat ini, tersangka MAR dan ASP sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Sedangkan barang bukti beserta penadahnya dan tersangka Z masih dalam pencarian,. Namun, identitas beserta alamat kedua tersangka sudah kita ketahui,” jelasnya. ()

Bagikan:

Iklan