infobanua.co.id, Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial HI diduga sebagai Kasus Korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM),
Terpantau, Oknum Pejabat Publik Kepala Dinas inisial HI tersebut, menjalani penahanan di Sel Mapolres Rohul Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 01.30 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos SH MH, membenarkan sudah dilakukan penetapan terhadap Tersangka inisial H dan YT, sejak 11 Januari 2024 lalu.
“Jadi Malam ini, Tambah Kasat” Kita lakukan penahanan, Kita masih melakukan penyelidikan selanjutnya,” tutur Kasat.
Dalam kesempatan itu, turut dihadirkan Dua Saksi inisial P dan WP. “Yang dilakukan penahanan terhadap Pengguna Anggaran Kadis Perkim dan Direktur Pemenang Tender,” kata AKP Dr Raja.
Lanjutnya, dalam kasus tersebut, dengan kerugian Negara sekitar Rp 6,2. “Untuk Kedua Tersangka ditahan di sini (Rutan Polres Rohul,” pungkasnya
Saat ditanya, Kapan melakukan Konferensi Pers, AKP Dr Raja Kosmos menjawab, masih menunggu atau minta ijin ke Krimsus Polda Riau.
Sumber :Humas polres Rohul (M Harahap)
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…