infobanua.co.id
Beranda KALTENG Kadis Perindagkop Seruyan, Resmi Ditahan Kejari Seruyan

Kadis Perindagkop Seruyan, Resmi Ditahan Kejari Seruyan

Tersangka PM ketika digiring oleh Kejaksaan Negeri Seruyan untuk dilakukan penahanan. (Ist/brt).

Seruyan, infobanua.co.id – Penanganan kasus tindak pidana korupsi Sentra Industri Kecil Menengah ( IKM) oleh Kejaksaan Negeri Seuyan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir terus saja bergulir dan memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Seruyan,sejak lama melakukan pemeriksaan sampai dalam hal ini resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan, PM setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.

Karyadi saat dikonfirmasi oleh infobanua Sampit terkait dengan kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka PM ini mengatakan dari perhitungan yang telah dilakukan negera dirugikan sekitar 2,5 Milyar disebabkan kualitas bangunan sangat kurang.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berisial PM,” ungkapnya.

Di jelaskannya juga,bahwa sebelumnya tersangka PM berstatus sebagai saksi, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Berdasarkan ketentuan, tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Dalam hal ini tersangka telah menunjuk penasehat hukum sendiri, untuk mendampingi nya dalam perkara yang dihadapinya. Tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.

Zainal.

Bagikan:

Iklan