Categories: Banjarbaru

Sosialisasi Mekanisme Perubahan Pembayaran Tambahan Penghasilan

Banjarbaru, infobanua.co.id – Guna menindaklanjuti temuan BPK RI terkait penganggaran insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN bagi Lembaga binaan Kementerian Agama dianggap diluar kewenangan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, untuk itu diadakanlah Sosialisasi Mekanisme Perubahan Pembayaran Tambahan Penghasilan, bertempat di Aula Widyatama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Senin (22/01/2024).

BPK RI sepakat bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru boleh memberikan perhatian kepada organisasi keagamaan sebagaimana yang sudah dilaksanakan, dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku. Yakni pembebanan anggaran yang sebelumnya dari Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, dilimpahkan ke-Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.

Dalam momen sosialisasi ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo menyampaikan harapan kepada pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN untuk selalu memperhatikan tentang pendidikan Agama kepada anak pendidik di SD dan SMP.

“Kami mohon bantu buhan pian selalu memberikan pembalajaran tentang agama, dengan sama-sama memperhatikan umat Rasulullah,” ucapnya.

Senada dengan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H. Said Abdullah mengatakan, Wali Kota Banjarbaru juga menginginkan agar di SD dan SMP Kota Banjarbaru bisa menguasai Bahasa Arab.

“Betul-betul kita ajarkan akhlak, tauhid dan fikih yang diajarkan sesuai kitab. Ajarkan kepada murid kita tentang Sang Rasulullah dan kewajiban-kewajiban lainnya,” ujarnya.

Untuk alur mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan/insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN yaitu, Dinas Pendidikan melalui verifikasi data penerima. Khusus TPA/TPQ sesuai dengan PKS wajib melaksanakan tugas pada satuan pendidikan binaan Dinas Pendidikan (SD/SMP) Negeri.

Selanjutnya, data fix akan diserahkan ke Bagian Kesra untuk ditindaklanjuti. Kemudian alur terakhir Bagian Kesra akan membayarkan secara transfer (non tunai) melalui bank daerah kepada penerima.

Sedangkan yang menerima pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN binaan Kementerian Agama bertugas pada Satuan Pendidikan/Lembaga yakni,  Pondok Pesantren, RA/Madrasah Ibtidaiyah atau Madrasah Tsanawiah, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Quran, Rumah Tahfiz Quran, Majelis Taklim dan Badan Musyawarah Gereja (Bamag).

Yus/IB

infobanua

Recent Posts

Konsolidasi Internal Kosgoro 1957 Purwakarta: Iftar Bersama sebagai Strategi Penguatan Soliditas Organisasi dan Sinergi Politik

Purwakarta, infobanua.co.id - konsolidasi internal dan silaturahmi Pimpinan Daerah Kosgoro 1957 (PDK Kosgoro 1957). Bertempat…

6 menit ago

Gerakan Sosial Anti Korupsi

Oleh: Pribakti B   Salah satu masalah terbesar dan penyakit kronis yang sangat membebani negeri…

10 menit ago

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Jakarta, infobanua.co.id – The Lead Institute, Universitas Paramadina, menggelar webinar bertajuk “Pseudo-Spiritualitas, Religius Tapi Gemar…

13 menit ago

Di Markas PBB New York, CEO XL Axiata Dorong Percepatan Inklusi Digital Berbasis Gender

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, hadir sebagai salah satu pembicara utama dalam…

43 menit ago

Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Aceh Melakukan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Medan, 14 Maret 2024 - Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata…

5 jam ago

Bupati Andi Rudi Latif Ajak Wujudkan Sekolah Berbudaya dan Berwawasan Lingkungan

BATULICIN, infobanua.co.id – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif mengajak Sekolah di Tanah Bumbu mewujudkan…

5 jam ago