Setelah Kadis Perindagkop,Konsultan Pengawas Giliran Kontraktor Ditahan Kejari Seruyan
Seruyan, infobanua.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan patut diacungkan jempol soal mengungkap korupsi seperti yang sedang ditanganinya pada saat ini kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Kecil menengah ( IKM) di desa Sungai Undang , Kecamatan Seruyan Hilir yang menelan dana 11,5 milyar dan negara dirugikan sekitar 2,5 milyar dalam pekerjaan proyek tersebut.
Sebelumnya sudah dua tersangka yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan, Kadis Perindagkop dan Konsultan pengawas. Rupanya bukan dua tersangka itu saja yang ditahan,Rabu (24-1-2024) Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan sekitar pukul 13.00 WIB giliran Kontarktor EPS ditahan 20 hari kedepan.
Ditahannya tersangka EPS ini menurut Kajari Seruyan melalui Kasi Inteljen kejaksaan Negeri Seruyan, Karyadi menjelaskan berkaitan kualitas yang dikerjakan oleh EPS yang diketahui berasal dari Kota Palangka Raya (Kontraktor dari Palangka Raya) yang mana ada beberapa proyek yang dikerjakan dengan dana Sentra Industri Kecil menengah ( IKM) diantaranya, Pembangunan gedung produksi,Pembangunan jalan dan saluran, Pembangunan Mushola, Pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, Pembangunan gedung kantor dan Pengadaan mesin dan peralatan produksi.
“Yang paling banyak pekerjaan kualitasnya paling rendah sekali yaitu Jalan dan Saluran.”Kata Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Seruyan saat dikonfirmasi infobanua Sampit dan ia mengatakan kalau ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.
Zainal.