Polda Kaltara Kerjasama Bea dan Cukai Nunukan Tangkap Ribuan Rokok Illegal Diperbatasan
Nunukan, infobanua.co.id – Bea dan Cukai Nunukan kerjasama Dit Polairut Polda Kalimantan Utara sukses amankan 214.400 bungkus rokok berbagai jenis jenis. Tepat pada hari Jumat 25 januari 2024 telah dilaksanakan press Release dikantor Bea dan Cukai Lantai 2 jalan pelabuhan baru Nunukan Timur.
Sayangnya dalam press release tidak dihadiri instansi lain hanya Bea dan Cukai Nunukan dengan jajaran Dit Polairut Polda Kaltara.
Berdasarkan laporan informasi dari anggota subdit DitPolair Korpolairud Baharkam Polri pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 16.20 WITA tim KP. Pelikan -5008 bersama tim Dit polairud Polda Kaltara di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap kontainer cargo MW verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh tim,di dapatkan dalam kontainer tsb berisikan rokok merk arrow sebayak 268 Ball. Apabila di hitung per bungkus yaitu sebanyak 214.400 Bungkus Apabila di hitung per batang yaitu sebanyak 4.288.000 batang. Kemudian turut di amankan 1 orang Nanang, sebagai perwakilan dari pemilik barang tersebut Terduga, yang merupakan perwakilan dari pemilik barang bahwa rokok tersebut akan di pasarkan di wilayah Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup,perkenaan pasal yang di gunakan yaitu pasal 29 ayat 2 a uu nomer 39 tahun 2007 tentang perubahan uu no 11 tahun 1995 tentang cukai,” ujar Dir Polairud Polda Kaltara
Yusuf