Categories: KOTABARU

Kapolres Kotabaru Beberkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Bulan Januari 2024

KOTABARU, infobanua.co.id – Satresnarkoba Kotabaru melalui Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto membeberkan tentang pengungkapan kasus Narkoba bulan januar 2024 di hadapan awak medaia yang bertugas di Kabupaten Kotabaru.

Hal tersebut disampaikan dalamPress Release yang di gelar di Loby gedung utama polres Kotabaru. Minggu (28/1/2024).

Kapolres Kotabaru mengatakan, dari hasil Pengungkapan Kasus Satres Narkoba pada bulan Januari ada sebanyak 8 perkara.

Dimana Jumlah tersangka sebanyak 9 orang dan berjenis kelamin laki laki, Rata rata umur para tersangka 24 tahun hingga 46 tahun.

Dimana profesi tersangka yaitu swasta ,wiraswasta dan juga nelayan.

Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil di sita oleh Satresnarkoba yaitu 245,96 gram, jika di nominalkan setara kurang lebih Rp 491.920.000 yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp 2.000.000,” ungakpnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dari segi barang bukti kepada
tersangka inisial (TW) dengan barang bukti berupa 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,84 gram.

Tersangka di ciduk Satrenarkoba Polres Kotabaru pada Selasa 09 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 wita di Selokayang Gang Seroja Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kemudian tersangka dengan inisial (I) dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 gram, 1 buah alat press, 4 timbangan digital, dan, Uang sebesar Rp 500.000.

Yang terjadi pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 wita di Jalan H.Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan .Pulau Laut Utara Kotabaru

Selanjutnya tersangka dengan inisial (RH ) dengan barang bukti berupa 10 paket dengan berat 233,20 gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp.800.000.

“Ini terjadi pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita di Jalan Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.

Modus operandi dari para tersangka 6 orang kurir, dan 3 orang pengedar.

Terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk pasal yang di sangkakan terhadap para pelaku yautu Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000, ucap Kapolres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru juga menambahkan,” untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Pungkasnya.

Hadir dalam acara pres release tersebut,Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto di dampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriadi beserta jajarannya.

(JL).

infobanua

Recent Posts

PPAPD 2024 di Kotabaru Resmi Ditutup, Asisten Perekonomian Apresiasi Partisipasi Pemuda

KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…

2 jam ago

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

3 jam ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

5 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

5 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

5 jam ago

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

7 jam ago