infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Kejari Karawang Harus Tetapkan TSK Semua Pihak Yang Punya Ikatan Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Karawang

Kejari Karawang Harus Tetapkan TSK Semua Pihak Yang Punya Ikatan Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Karawang

Andri Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas

Karawang, infobanua.co.id – Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dan menahan sekaligus mengexposes dua orang tersangka, kasus mafia pupuk di PT Pupuk Kujang yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proses hukum dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan (PJU Dishub) Karawang terus diakselerasi oleh tim peyidik Kejari Karawang.

Tahapan proses penyelidikan sudah dapat diselesaikan, kali ini berlanjut pada tahap penyidikan. Sebagaimana Surat Perintah (Sprint) Penyidikan yang terbit pada 16 Februari 2024.

Seperti yang diutarakan oleh salah seorang aktivis Karawang, Andri Kurniawan mengungkapkan, bahwa para pihak yang sebelumnya hanya diminta keterangannya sebagai bentuk klarifikasi, tapi sekarang statusnya sudah menjadi saksi, “Kali ini sudah mulai mendapat Surat Panggilan Saksi,” Dimana hal tersebut jelas merupakan bukti keseriusan Kejari Karawang dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan PJU pada Dishub Karawang. Rabu, (21/2/2024).

“Sebagai masyarakat, tentunya saya sangat mengapresiasi jajaran Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang yang telah mengakselerasi penanganan beberapa kasus dugaan korupsi dilingkup BUMN dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,” terangnya

Andri juga mengatakan, “Saya sangat mengapresiasi lagi, proses tela’ah yang dilakukan jajaran Intel Kejari Karawang yang begitu sangat cepat menyajikan hasil pengusutankasus PJU ini, sehingga dapat langsung ditindak lanjut untuk dilakukan penyelidikan oleh Pidsus, dan sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan, yang artinya dua alat bukti sudah ditemukan,”

Lebih lanjut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah ini juga mengungkapkan, “Sejak dari awal, yang menjadi sorotan publik adalah perihal paket pengadaan yang harusnya ditenderkan atau dilelangkan, tapi malah dilakukan pemecahan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (Juksung), dan menyebara dikerjakan oleh beberapa CV atau perusahaan,”

“Kemudian, dari sekian banyak CV yang mengerjakan, diduga tidak ada yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kelistrikan? Sehingga atas dugaan tersebut, berbagai macam kalangan masyarakat Karawang, mendesak Kejari Karawang untuk dapat menuntaskan perkara pengadaan PJU Dishub Karawang sampai ke meja persidangan,” tegas Andri

“Jika selama ini ada alasan dari kalangan pelaksana dan Direktur CV yang mengerjakan proyek tersebut, mereka mengatakan tidak tahu apa – apa. Saya kira itu merupakan alasan klasik sebagai bentuk pembenaran. Karena jika berpegang teguh pada aspek regulasi, justru yang memiliki ikatan hukum dalam Surat Perintah Kerja (SPK), adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perusahaan sebagai penyedia jasa,” pungkasnya.

Iswanto

Bagikan:

Iklan