infobanua.co.id
Beranda Daerah Kakan Pajak Pratama Depok Sambangi Kantor PWI, Bahas Pajak Pribadi dan Badan

Kakan Pajak Pratama Depok Sambangi Kantor PWI, Bahas Pajak Pribadi dan Badan

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah di dampingi pengurus dan anggota PWI lainnya, Kamis (22/2/2024).

Depok, infobanua.co.id – Untuk mensosialisasikan tentang perpajakan, Kepala Kantor Pajak Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo, menyambangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok. dalam kunjungan nya, langsung di sambut Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah di dampingi pengurus dan anggota PWI lainnya, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, bahwa kunjungannya tersebut, bermaksud ingin berdiskusi dan mensosialisasikan tentang lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi dan Badan.

“Jadi maksud kunjungannya ini, rencananya untuk sosialisasikan Kantor Pajak Pratama Depok, serta akan bekerjasama dengan PWI Kota Depok,” tutur Eko Pandoyo.

Ia mengingatkan, bahwa setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP), diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

“Jadi diingatkan, pada tahun ini wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024 untuk melaporkan SPTnya,” imbuh Eko Pandoyo.

Eko Pandoyo menambahkan, bahwa SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Yang dimaksud SPT tahunan adalah memiliki fungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya.

“Jadi, setiap tahun wajib pajak melaporkan SPT tahunan secara rutin untuk melaporkan beberapa hal berikut diantaranya: melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan,” pungkasnya. (Wahyu)

Bagikan:

Iklan