infobanua.co.id
Beranda Daerah Identitas Kependudukan Digital Sudah Bisa Digunakan di Pessel, Begini Cara Mengaktifkannya!!

Identitas Kependudukan Digital Sudah Bisa Digunakan di Pessel, Begini Cara Mengaktifkannya!!

Bariskhan Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan. (Istimewa)

infobanua.co.id, Pesisir Selatan – itu Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Bariskhan mengatakan, bahwa masyarakat di daerah tersebut telah bisa menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Smartphone masing-masing.

“Untuk memudahkan masyarakat dan demi terwujudnya penerapan digitalisasi di daerah. Kini, penggunaan IKD sudah bisa diaktifkan melalui Android masing-masing,”sebutnya pada wartawan Selasa (27/2/2024) di Painan.

Ia menerangkannya, untuk mengaktifkan IKD masyarakat terlebih dahulu dianjurkan mendownload aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui aplikasi Play store.

“Lalu setelah mendownload aplikasi tersebut, bagi masyarakat yang ingin mengaktifkannya langsung datang ke kantor UKL Capil yang tersebar dikecamatan. Karena, ada sistem barcode yang mesti di scan oleh petugas, dan prosesnya sangat cepat tergantung lagi kondisi jaringan internetnya,”ujarnya.

Kegunaannya kata Bariskhan, agar memudahkan pelayanan bagi masyarakat serta untuk memfasilitasi pengambilan kebijakan dalam mendapatkan data secara tepat.

“IKD ini sangat praktis karena tidak perlu lagi fisik. Sebab, data dan KTP serta Kartu Keluarga (KK) tertera di dalam aplikasi IKD tersebut. Pokoknya tinggal membuka aplikasi di Handphone masing-masing sudah ada data KTP dan KK kita,”kata dia.

Selain dokumen berupa KTP dan KK lanjutnya, diaplikasi IKD juga ada dicantumkan kartu NPWP, dan ini sudah berlaku atau sudah bisa digunakan saat pencekkan dokumen di instansi lain seperti bank.

“Kalau di bank, pencekkan dokumen melalui IKD sudah berlaku dan diterima pihak Bank. Karena kita sudah bekerjasama atau MOU dengan pihak bank,”ucapnya.

Kendati demikian tambahnya, meskipun belum ada IKD masyarakat tidak perlu takut karena untuk fungsi dan kegunaan yang di Aplikasi dan yang asli tetap sama saat pengurusan dokumen.

“Kegunaan dan fungsinya masih tetap sama. Namun, IKD inikan lebih mempermudah dan lebih praktis kita hanya tinggal buka Handphone saja. Apalagi diera serba digital sekarang. Jadi ia berharap dan mengajak masyarakat untuk menggunakan IKD agar pelayanan maksimal dan mudah bisa kita nikmati bersama,” tutupnya.

IB

Bagikan:

Iklan