Rencana Pembangunan Mall, Sesuai Hasil Rapat Sepakat di Stop
Sampit, infobanua.co.id – Rencana pembangunan Mall yang berada di Lingkar Utara Sampit, yang sempat menjadi pembincangan hangat di karenakan pembangunan Mall tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit.
Bahkan Bupati Kotim, Halikinnor sendiri dalam hal ini tidak mengetahui adanya pembangunan Mall dan siapa pemiliknya, Rabu (6-3-2024) Kadis PMPTSP Sampit, Diana Setiawan dihubungi melalui telpon selularnya oleh infobanua Sampit terkait pembangunan Mall mengatakan akan mengundang pihak pihak yang berwenang dalam pembangunan ini termasuk pelaku usaha pemilik Mall.
“Soal pembangunan Mall ini, saya akan rapatkan bersama instansi terkait termasuk pelaku usaha dalam hal ini pemiliknya.”Tegas Diana Setiawan kepada infobanua Sampit.
Diana juga mengatakan dari hal rapat di kantor PMPTSP Sampit, Jalan MT Haryono bersama instansi terkait ada beberapa point yang disepakati dan disitu ditegaskan untuk pelaku usaha dalam pembangunan Mall harus memperhatikan serta mematuhi keputusan rapat.
Menyinggung hasil rapat Diana mengungkapkan, bahwa dalam kegiatan pembangunan Mall dihentikan untuk sementara waktu sampai dengan tim teknis melakukan penilaian secara teknis, akan dibentuk tim teknis untuk melakukan penilaian serta rekom dari tim nantinya akan menjadi acuan langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Itulah hasil rapat kami tadi pada intinya sementara waktu pembangunan Mall dihentikan.”Ujar Kadis PMPTSP Sampit, Diana Setiawan kepada infobanua Sampit lalu siapa sebenarnya pelaku usaha ini berani membangun tanpa ada izin?
Zainal.