PENAJAM, infobanua.co.id – H Andi Harahap menerima surat perintah dari Ketua Umum Partai Golongam Karya (Golkar) Airlangga Hartarto surat perintah itu tertuang dengan Nomor : Sprin-948/DPP/Golkar/ XI/2023 yang ditanda tangani oleh Ketum DPP dan Sekretaris Jen dral Lodewik F Paulus Golkar pada 20 November 2023 lalu,
Pemberiam surat perintah ini sekaligus pengarahan kepada calon kepala daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Saat ditemui dikediamannya Andi Harahap mengatakan, bahwa dirinya telah menerima surat perintah oleh Ketum DPP Golkar Erlangga Hartato.
” Saya sudah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP Golkar Erlangga Hartato, dan saya calon tunggal di PPU,” terangnya.
Politisi partai golkar itu, secara langsung mengumumkan dihadapan awak media. Bahwa dirinya siap bertarung kembali dalam konstelasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 2024.
Sementara itu, dikatakannya bahwa ada beberapa calon kepala daerah lainnya yang akan siap maju di pesta demokrasi mendatang.
” Ada banyak yang maju nanti, perkiraan saya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Amanat Nasional (PAN),” terangnya kepada media ini.
Pastinya, masih banyak lagi partai di Pilkada yang turut mengusung karena menjadi syarat ucap Andi Harahap.
“Pastinya saya calon tunggal di Penajam Paser Utara,” Tandasnya.
Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…