Batulicin – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Batulicin memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama “SERTAKAN” yang merupakan singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
“Melalui gerakan ini BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, Senin. (18/3)
Selain itu BPJAMSOSTEK juga meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
“Program ini sebenarnya merupakan gerakan nasional yang dimulai dari bulan September 2022 dan selalu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan pimpinan perusahaan,” ungkap Vina.
Ia menjelaskan, fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.
“Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, ojek online atau bahkan tukang roti langganan,” kata Vina.
Dia mengatakan lebih lanjut, cara memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitar anda sangat mudah, cukup didaftarkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Dalam hal ini pekerja informal bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan per orang.
“Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, khusus biaya perawatan dan pengobatan tidak ada batasan biaya sesuai dengan indikasi medis,” katanya.
Sedangkan untuk manfaat Jaminan Kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal akibat penyakit sebesar Rp42 juta.
Selanjutnya, apabila sudah menjadi peserta minimal tiga tahun akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.
Vina juga menjelaskan, program Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
“Kami mengimbau kepada Perusahaan-perusahaan dan pekerja formal yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru untuk segera mendaftarkan pekerja di sekitarnya. Banyak profesi di sektor Bukan Penerima Upah yang masih belum terdaftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan bahkan banyak yang belum mendapatkan informasi mengenai program tersebut, contohnya seperti yang sudah disebutkan sebelumnya jenis profesi sektor bukan penerima upah yaitu asisten rumah tangga, sopir, tukang parkir, tukang kebun, security, tukang sapu komplek perumahan, ojek, dan profesi lainnya yang lebih luas lagi serta belum terjamah perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutup Vina. rel/hms
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…
Jakarta, 22 Desember 2024 – VRITIMES, sebuah platform distribusi siaran pers yang berfokus pada wilayah…
WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…