Singkronisasi Revisi RTRW dengan RTRW di Bahas Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Provinsi Kalsel
Rantau, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Tapin melakukan singkornisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan melalui rapat pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (19/4/2024) bertempat Aula Kantor Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dalam kesempatan itu langsung menyampaikan revisi RTRW Kabupaten Tapin dihadapan Dinas PUPR Provinsi Kalsel yang mana apakah sudah sesuai dengan RTRW Pemprov Kalsel.
“Berharap revisi RTRW Kabupaten Tapin yang telah disampaikan sudah sesuai dengan RTRW Pemerintah Provinsi Kalsel,” kata Pj Bupati Tapin usai pemaparan.
Dengan sudah sesuai RTRW Kabupaten Tapin dengan RTRW Pemprov Kalsel tentunya akan memudahkan. Pemerintah kabupaten Tapin dalam melakukan program pembangunan dan memudahkan ivestor untuk berinvestasi di bumi Ruhui Rahayu.
Dalam paparannya Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menyampaikan penyusunan RTRW Kabupaten Tapin dimulai tahun 2019 dengan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Tapin dengan menyesuaikan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017 kemudian pada tahun 2020 mulai dilakukan penyusunan.
Selanjutnya tahun 2021 sampai tahun 2022 dilakukan penyempurnaan RTRW Kabupaten Tapin dan tahun 2023 dilakukan pembahasan 1 dan 2 dengan menyesuaikan perda RTRW Pemerintah Prov Kalsel.
“Tahun 2024 ini melakukan singkornisasi RTRW Kabupaten Tapin dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian setelah sesuai akan segera di tetapkan,” ujar Pj Bupati Tapin.
Adapun tujuan Penataan Ruang RTRW Kabupaten Tapin mewujudkan penataan ruang Kabupaten Tapin sebagai pusat kegiatan kawasan dan agropolitan yang didukung sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan jasa, dan pariwisata yang unggul serta berwawasan lingkungan.
Rencana pola tata ruang dibagi dua yaitu kawasan lindung 20,56 persen dan kawasan budaya 79,44 persen. Sementara rencana kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan
ekonomi meliputi, Kawasan Rantau Baru, Kawasan Binuang Baru dan Kawasan Agropolitan.
“Dengan singkronisasi RTRW Kabupaten Tapin dan RTRW Pemprov Kalsel ini dapat dijadikan sebagai acuan dan
dan dasar untuk pengembangan kawasan Kabupaten Tapin 20 tahun mendatang,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin Rizkan Noor mengatakan bahwa rapat pembahasan penataan ruang tersebut dalam rangka untuk sinkronisasi pola ruang dan struktur ruang antara RTRW Provinsi Kalsel dan RTRW Kabupaten Tapin.
“Sehingga nantinya RTRW bisa sesuai dengan peraturan bahwa RTRW Kabupaten Tapin sudah dibuat berdasarkan RTRW Provinsi dan RTRW Nasional,” katanya.
Mudah-mudahan RTRW Kabupaten Tapin sudah sesuai dengan apa yang menjadi RTRW Provinsi dan RTRW Nasional dan disahakan sebagai peraturan daerah Kabupaten Tapin.
Turut serta mendampingi Pj Bupati Tapin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Errani Martin, Kepala Bappelitbang Meidy Haris Prayoga.
Fad/IB