Banjarbaru, infobanua.co.id – DPRD Kota Banjarbaru mengisisasi pembentukan payung hukum terkait penataan sanitasi, dengan menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan sistem drainase.
Pematangan raperda penyelenggaraan sistem drainase itu pun telah dilakukan DPRD Kota Banjarbaru melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi III bersama pihak terkait.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari membeberkan alasan mengapa para legislator menginginkan dibentuknya raperda penyelenggaraan sistem drainase.
Menurut Ririk, saat ini sudah waktunya Banjarbaru memiliki raperda yang menaungi sistem drainase, agar sistem sanitasi di Ibukota Provinsi Kalsel ini menjadi terukur dan terarah.
“Kami bersama anggota DPRD lain berpikir sudah waktunya Banjarbaru memiliki Raperda yang menaungi sistem drainase. Itu untuk mengatur bagaimana penataan drainase menjadi terukur dan terarah lebih baik,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Karena kata Ririk, selain untuk penataan kota, raperda penyelenggaraan sistem drainase ini juga sejalan dengan misi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam melakukan mitigasi banjir.
“Kami semua sepakat agar Pemkot menyiapkan sistem drainase yang terintegrasi di seluruh Banjarbaru dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem drainase sebagai payung hukum yang jelas,” tutupnya.
Yus
Bubur Ayam Jakarta 46 adalah pilihan tepat untuk semua usia dengan tekstur lembut, rasa kaya,…
Dalam rangka mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab dan profesional, Energy Academy kembali menyelenggarakan…
Amerika Serikat resmi memberlakukan kebijakan tarif impor terbaru yang mengejutkan banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam…
Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan standar keselamatan pelayaran dan kepelabuhanan, Port Academy resmi meluncurkan…
Oleh: Pribakti B Untuk orang seusia saya 65 tahun, semua hari kini menjadi penting.…
Artikel “In-Depth Review of Extron UC 303: Analyzing Features, Performance, and Value” oleh Melvin Halpito,…