Bea Cukai Nunukan Sukses Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Cukai
Nunukan, infobanua.co.id – Nunukan Kalimantan Utara kantor pelayanan bea cukai Nunukan dalam uraian penyelesaian kasus dugaan pelanggaran di bidang cukai diantaranya.
- BHP dari Baharkam berupa BKC HT sebanyak 268 Karton @800 bungkus @20 batang (4.288.000 batang) yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.
- Setelah dilakukan pencacahan kedapatan 198 Karton (3.168.000 batang) dilekati Pita Cukai yang sesuai ketentuan (bukan pelanggaran) dan 70 karton (1.120.000 batang) dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan (salah peruntukan).
- 198 Karton BKC HT yang bukan merupakan pelanggaran dikembalikan kepada pemilik barang.
- Atas 70 Karton BKC HT yg dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, melanggar pasal 29 ayat 2a UU Cukai sehingga pengusaha pabrik dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dituangkan dalam STCK (Surat Tagihan Cukai) tgl 21 Februari 2024 sebesar Rp1.498.560.000,00. Tagihan tsb sudah dibayar pada tanggal 24 Februari 2024.
- Berdasarkan surat edaran direktur jenderal bea dan cukai nomor SE-7/BC/2022 tanggal 30 maret 2022, maka KPPBC TMP C Nunukan kemudian mengirimkan 70 Karton BKC yg dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan tersebut ke KPPBC TMC Malang selaku kantor yang mengawasi pabrik, untuk dilakukan pengawasan atas kegiatan perusakan pita cukai yang salah peruntukan dan pelekatan pita cukai yang diwajibkan sesuai ketentuan.dan peraturan yang berlaku.
(Yuspal)