Komisi III DPRD Minta Pemko Banjarbaru Lakukan Pembebasan Permukiman Warga di Bantaran Sungai Cempaka
Banjarbaru, infobanua.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari sebelumnya mengutarakan atensinya mengenai rencana normalisasi sungai oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di Cempaka.
Dalam atensinya, Nurkhalis meminta agar Pemko Banjarbaru melakukan tindakan tegas jika ingin menormalisasi sungai di Cempaka, yakni dengan pembebasan permukiman di bantaran sungai.
Jika atensinya itu di jalankan oleh Pemko Banjarbaru, menurut Khalis yang perlu dilakukan selanjutnya adalah menyediakan tempat relokasi yang lebih layak bagi permukiman warga eks bantaran sungai.
“Normalisasi bantaran sungai, maka akan dilakukan pemindahan tempat tinggal bagi warga yang memang memiliki bangunan di bantaran sungai,” ujar Khalis, Senin (25/03/2024).
Ketika nanti warga sudah direlokasi, menurut Khalis, Pemko Banjarbaru juga harus memberikan biaya ganti kerugian atau dapat pula memberikan subsidi bagi para warga bersangkutan.
“Konsep yang bisa diterapkan Pemko Banjarbaru soal relokasi itu nanti diantaranya adalah dengan memberikan biaya ganti kerugian, tukar guling, atau pemerintah dapat memberikan subsidi,” ungkapnya.
Dalam realisasi program itu nantinya, menurut Khalis, pemko harus melibatkan masyarakat, apalagi sampai menyentuh secara langsung kepada hak-hak warga.
“Harus dipikirkan secara keseluruhan dan matang,” sambungnya.
Misalnya kata Khalis, dengan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga di bantaran sungai yang nantinya akan direlokasi.
“Jangan sampai niat dan rencana untuk hal-hal yang baik ketika masuk ke dalam implementasinya justru menimbulkan kemudoratan, apalagi sampai menimbulkan polemik,” tukasnya.
Yus/IB