Pelantikan Pejabat di Pessel Dibatalkan, Pengamat: Adanya Koordinasi Kurang Baik Antara KPU dan Pemda
Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Pengamat Kebijakkan Dr. Rodi Chandra menilai adanya koordinasi yang kurang baik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan dan Pemerintah Daerah setempat, terkait pelantikan 266 pejabat eselon III dan IV yang dibatalkan.
Dimana menurut Dr. Rodi, dimasa akhir jabatan kepala daerah atau menjelang Pilkada, pemerintah harus bijak dan teliti dalam mengambil kebijakan terutama harus memperhatikan seluruh aturan yang mengikat.
“Kalau mutasi sebagai pembugaran atau untuk melihatkan prestasi itu wajar di lakukan oleh jajaran pemerintahan,”sebutnya pada wartawan Selasa (26/3/2024).
Akan tetapi sambungnya, pemerintah daerah tidak boleh suka-sukanya saja dalam mengambil keputusan dan harus mengacu dan membaca aturan terkait dalam setiap kebijakan.
“Karena setiap mutasi dan pengambil kebijakan harus memperhatikan seluruh aturan terkait. Apalagi mutasi di masa tahapan pilkada,”ujar Dr. Rodi
Sebab di aturan PKPU ada aturan yang mengatakan tidak boleh melakukan kebijakan oleh pemerintah daerah terutama melakukan mutasi, sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3.
Didalam Undangan-undangan pilkada itu berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
Kemudian, terkait kondisi saat ini lanjut Dr. Rodi Chandra, hal itu menjadi sisi peran yang seharusnya bersinergi sehingga tidak terjadi kesalahan. Pertama, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Pillkada di Kabupaten Pesisir Selatan.
Karena, KPU diminta atau tidak ditanya, KPU wajib melakukan sosialisasi atau memberitahukan kepada pemerintah daerah terkait aturan tersebut.
“Apalagi saat ini sudah masuk tahapan. Begitu sebaliknya pemerintah daerah juga harus Arif membaca atau memahami dengan aturan yang berkaitan,”ucapnya.
Artinya, situasi saat ini merupakan gambaran koordinasi yang tidak efektif atau tidak berjalan dengan baik. Atau tidak berjalan dengan semestinya antara penyelenggara dan pemerintah daerah di Pesisir Selatan.
“KPU wajib mensosialisasikannya ke pemerintah daerah agar tidak ada kesewenangan-wenangan dan merugikan salah satu pasangan calon. Sesuai dengan terselenggaranya pemilihan jujur, adil dan bersih dan keluar dari kontek kecurangan,”tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dengan terpaksa harus membatalkan pelantikan 266 pejabat eselon III san IV pada Jumat (22/3/2024) kemarin.
Diketahui, sebanyak 226 pejabat eselon III dan IV tersebut itu, terdiri pejabat administrator, pengawas, dan kepala UPT Puskesmas, UPT Kepala Sekolah SD dan SMP, pejabat fungsional tertentu auditor serta pejabat struktural UPTD PPA Dinas Sosial.
Kepala Dinas BKPSDM Pessel, Yozki Wandri mengungkapkan, pembatalan 266 pejabat yang dilantik Bupati itu, karena ada kekeliruan dalam menghitung waktu tahapan penetapan calon Pilkada 2024.
Kemudian pembatalan itu, juga berdasarkan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kendati demikian, SK tersebut harus dibatalkan.
“Pelantikannya dibatalkan, itu terkendala atas tahapan penetapan calon Pilkada 2024, jatuh pada tanggal 22 September 2024,”ujarnya pada wartawan Selasa (26/3/2024).