infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Jelang Lebaran 1445 H,Disdagkoperin dan Polres Cimahi Lakukan Sidak SPBU Yang Dilewati Jalur Mudik

Jelang Lebaran 1445 H,Disdagkoperin dan Polres Cimahi Lakukan Sidak SPBU Yang Dilewati Jalur Mudik

Disdagkoperin dan Polres Kota Cimahi Lakukan Sidak Di 3 SPBU Sepanjang Jalan Jenderal Amir Machmud Cimahi.Foto,Humas Polres Cimahi.

infobanua.co.id, CIMAHI – Jelang Hari Raya Idhul Fitri 1445 H Dinas Perdagangan ,Koperasi dan Perindustrian ( Disdagkoperin) Kota Cimahi bersama unsur terkait melaksanakan Kegiatan Pengawasan Beberapa SPBU di Wilayah Kota Cimahi Yang Dilewati Jalur Mudik,Jum’at (29/03/2024).

Dalam kegiatan pengawasan SPBU tersebut Disdagkoperin juga melakukan Tera ulang tiga (3) SPBU wilayah Kota Cimahi yang dilewati jalur mudik,yakni : SPBU 34.405.21 (Rancabelut) Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 560 Kel. Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi,SPBU 34.405.20 (Pojok) Jl. Raya Barat No. 689 Kel. Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi,dan SPBU 34.405.02 (Pasantren) Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 292 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota.

Kadisdagkoperin Kota Cimah,Hella Haerani mengatakan Tera ulang yang dilakukan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dalam hal kebenaran alat takar, sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan.

“Setelah dilakukan pengujian oleh penera, dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pompa ukur akan dipasangi segel serta tanda tera sah tahun 2024, kata Hella saat dikonfirmasi, Sabtu (30/03/2024).

Hella menerangkan bentuk kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dengan cara mengukur volume pengisian BBM melalui alat standar bejana kapasitas 20 lt milik UPTD Metrologi Kota Cimahi, dengan Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD) 0,5% atau 100 ml dari 20.000 ml).

” Saat dilakukan pengecekan mesin pompa BBM dari masing-masing SPBU, justir atau alat untuk mengatur takaran BBM masih dalam keadaan tersegel dengan baik dan utuh (tidak ada indikasi diubah), serta tidak ditemukan dalam mesin pompa alat tambahan ataupun alat lainnya yang mencurigakan/ janggal,” terang Hella.

” Pompa yang telah dilakukan pengecekan, dipasang stiker dari UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi,” tambahnya.

Hadir dalam kegiatan pengawasan tersebut Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Pengawas Metrologi Legal Kota Cimahi, Penera Metrologi Legal Kota Cimahi, Personel Unit II Bid. Ekonomi Sat. Intelkam Polres Cimahi., Personil Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Cimahi, serta para Pengawas/ penanggungjawab masing-masing SPBU yang dilakukan pengawasan.

Berikut hasil yang didapat dari pengawasan yang dilakukan pada tiga SPBU di Kota Cimahi :

1. SPBU 34.405.21 (Rancabelut) Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 560 Kel. Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi.
a. Pompa 2 (Pertalite) Merk Mesin Prime tipe ABHL SZ dengan No. Seri IN 07001, adapun hasil 3 kali pengujian -36, -4, 0 ml/ masih dalam Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD).
b. Pompa 3 (Pertamax) Merk Mesin Prime tipe ABHL SZ dengan No. Seri IN 07008, adapun hasil 3 kali pengujian -15, -15, -15 ml/ masih dalam Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD).
c. Pompa 4 (Biosolar) Merk Mesin Prime tipe ABHL SZ dengan No. Seri IN 070017, adapun hasil 3 kali pengujian -15, -15, -15 ml/ masih dalam Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD).
d. Pompa 5 (Pertalite) Merk Mesin Prime tipe ABHL SZ dengan No. Seri IN 070018, adapun hasil 3 kali pengujian +10, +10, +10 ml.

2. SPBU 34.405.20 (Pojok) Jl. Raya Barat No. 689 Kel. Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi
a. Pompa 1 (Pertamax) Merk Mesin Tatsuno tipe GSB 3641 dengan No. Seri AA 156416, hasil 3 kali pengujian -15, 0, 0 ml/ masih dalam Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD).
b. Pompa 2 (Pertalite) Merk Mesin Tatsuno tipe GSA 2441 dengan No. Seri AA 160154, hasil 3 kali pengujian -20, -15, -5 ml/ masih dalam Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD).
c. Pompa 4 (Dexlite) Merk Mesin Tatsuno tipe GSA 2441 dengan No. Seri AA 160152, hasil 3 kali pengujian -5, -10, -5 ml/ masih dalam Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD).
d. Pompa 5 (Pertalite) Merk Mesin Tatsuno tipe GSA 2441 dengan No. Seri AA 160152, hasil 3 kali pengujian +40, +40, +30 ml.

3. SPBU 34.405.02 (Pasantren) Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 292 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi._*
a. Pompa 6 (Pertamina Dex) Merk Mesin Gilbarco Veeder-Root tipe F230-2 dengan No. Seri 000829120, adapun hasil 3 kali pengujian -35, -15, -15 ml/ masih dalam Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD).
b. Pompa 4 (Pertalite) Merk Mesin Tatsuno tipe GSA240410 dengan No. Seri AA129679 adapun hasil 3 kali pengujian -35, -15, -15 ml/ masih dalam Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD).
c. Pompa 3 (Pertamax) Merk Mesin Gilbarco Veeder-Root tipe NA3 dengan No. Seri LSEN138526, adapun hasil 3 kali pengujian -30, -35, -15 ml/ masih dalam Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD).
d. Pompa 1 (Pertalite) Merk Mesin Tatsuno tipe GSA240410 dengan No. Seri AA128666, adapun hasil 3 kali pengujian -35 -15, -15 ml/ masih dalam Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD).

Hasbi (Abie).

Bagikan:

Iklan