infobanua.co.id, BANDUNG – Gegara Kedapatan menyimpan puluhan pucuk senjata api serta ribuan peluru tanpa izin .Seorang wanita di Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial HSL harus berurusan dengan hukum.
HSL juga diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di rumahnya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berikut temuan puluhan senjata api dan peluru sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules A Abast mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi pengiriman senjata api dari Jakarta Utara ke Kota Bandung. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian melacak pengiriman barang itu.
” Pada hari Senin 25 Maret 2024, telah diamankan saudari HSL yang menguasai, menyimpan, membawa, menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin,” kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis ( 28/03/ 2024).
Di tempat yang sama, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, senjata api tersebut dimiliki oleh PKL yang merupakan suami dari HSL. Sementara, PKL saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata api.
“ini bisa ada di tangan yang bersangkutan, karena PKL masih berada di LP Cipinang,” ucap Surawan.
Dia menuturkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dari pengakuan HSL kepada polisi, sebanyak dua pucuk senjata api laras pendek telah berhasil dijual.
“Kami masih menyelidiki siapa pembelinya. Kami juga masih melakukan pendalaman dari mana asalnya, bagaimana senjata api itu bisa masuk ke sini, dan dijual ke mana saja. Saat penyelidikan, kami juga tidak menduga kalau senjata apinya bisa ditemukan sebanyak ini,” jelasnya.
Menurut dia, senjata api yang ditemukan terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk laras pendek, 9.673 butir peluru dengan berbagai kaliber. Puluhan senjata api ini juga merupakan buatan pabrik.
“Kalau dilihat dari mereknya, rata-rata pabrikan dan rata-rata buatan luar negeri,” ucap Surawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tersangka juga terancam hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan pidana maksimal 20 tahun.
Hasbi (Abie)
Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day Telkomsel…
Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…
Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…