BBPOM Bakal Bertindak Tegas Bagi Produsen AMDK yang Mengandung Bromat Diatas Ambang Batas
Sumbar, infobanua.co.id – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bakal menindak tegas produsen atau perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan bromat diatas ambang batas didaerah tersebut.
“Untuk penindakan tegas ini, ketentuannya kita samakan dengan pusat, “ungkap Pengawas Farmasi Makanan Ahli Madya BBPOM Padang, Linda Gusrini pada wartawan Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya diketahui, pada awal 2024 ranah media sosial sempat dihebohkan dengan ditemukannya kandungan Bromat yang melebihi batas aman pada salah satu kemasan AMDK.
Karena menggunakan Bromat yang berlebihan sangat beresiko bagi kesehatan manusia yang mengonsumsinya, sebab Bromat bersifat karsinogenik.
Menurut BPOM Padang yang dikutip dari akun Instagram @bpom.padang bromat adalah senyawa yang terbentuk dari unsur bromida (Br) yang terkandung dalam air bahan baku AMDK, apabila bereaksi dengan ozon (O3) yang terjadi pada tahap disinfeksi melalui proses ozonisasi saat pengolahan.
Dimana secara regulasi, kandungan bromat pada AMDK di Indonesia diatur Kementerian Perindustrian dalam Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral.
Kemudian, aturan tersebut mengatur penggunaan Bromat dalam AMBK, yang mana hanya boleh digunakan maksimal kandungan Bromat sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb.
Seterusnya, lanjut Linda, pihak BPOM terus memantau setiap AMBK melalui pengujian, dan cara pembuatan olahan sesuai dengan standar yang ditetapkan secara nasional.
“Sesuai aturan kita kan untuk air mineral dalam kemasan ini udah ada ujinya, dan sesuai dengan cara pembuatan bahan olahan yang baik gitu, jadi sudah ada ketentuannya masing-masing,” ujarnya.
Sebab tambahnya, sesuai ketentuan BPOM, batas maksimal kadar bromat yang dinyatakan aman di dalam produk AMDK adalah sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral 3553:201 5 dan SNI Air Demineral 6241:2015.
Lebih lanjut dikatakan, mengenai kadar baku mutu di dalam AMDK, hal itu termasuk salah satu syarat dari produsen untuk menyesuaikan standar olahannya untuk diedarkan kepada masyarakat.
“Jadi, jika terjadi pelanggaran dan atau produk tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, BPOM diberi kewenangan memberi sanksi sesuai peraturan dan undang-undang berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar,” tutupnya.