Categories: Daerah

Pelantikan PAW Wali Nagari Nanggalo Belum Bisa Dilakukan, Ini Kata Salman Alfarisi Brutu

Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Salman Alfarisi Brutu mengatakan bahwa proses pelantikan Wali Nagari terpilih atau Penggantian Antar Waktu (PAW) Nagari Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan belum bisa dilakukan.

“Untuk proses pelantikan Wali Nagari terpilih Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan belum bisa kita lakukan karena ada beberapa alasan, “katanya pada wartawan Selasa (23/4/2024).

Alasan pertama ucap Salman, pihaknya harus menunggu hasil keputusan yang inkrah dan final dari pihak pengadilan. Karena, saat ini proses hukum wali nagari sebelumnya masih berjalan.

“Proses hukum wali nagari sebelumnya belum final dan inkrah. Jika belum ada keputusan tetap maka tidak boleh dilakukan pergantian antar waktu di Nanggalo, “ucap Salman.

Jika tetap dilakukan pelantikan terangnya, maka proses pergantian antar waktu (PAW) Wali Nagari Nanggalo terpilih cacat secara prosedural.

“Artinya, jika terus dipaksakan pelantikannya, tentu berisiko hukum, “jelasnya.

Padahal lanjutnya, sejak awal pihak pihak DPMDPPKB sudah wanti-wanti kepada Pemerintahan Nagari Nanggalo, agar berkordinasi dengan intens dengan Pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten.

“Memang sudah diingatkan untuk taat aturan, karena prosedur yang terlanggar, produknya tentu tak syah” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, menyebutkan bahwa ia selalu Camat sudah menuntun panitia Pilwanag untuk bekerja dengan prosedur.

“Artinya, kalau ada bahan-bahan yang kurang, seperti surat pengunduran kalau yang maju dari unsur Bamus” sebutnya.

Nurlaini minta panitia untuk bekerja mempedomani Peraturan Bupati yang berlaku.

“Saya menerima permohonan pemberhentian anggota Bamus yang turut mencalonkan diri, namun SK Bupatinya belum turun, pemilihan berlangsung” urainya.

Sehingga, pemilihan yang dilakukan cacat prosedural, dan bagi anggota Bamus terpilih tentu tak bisa serta merta dilantik.

“Bahkan anggota Bamus Nanggalo terpilih sebagai Walinagari, masih menerima honorarium sampai saat ini”tutupnya.

infobanua

Recent Posts

Cara Beli Bitcoin di Indonesia: Panduan Sederhana untuk Pemula yang Baru Mulai

Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency paling populer di dunia, dan semakin banyak orang di Indonesia…

3 jam ago

Penumpang Puas Berkali-kali Naik Taksi Online Listrik Evista di Dua Bandara

Para penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, memberikan…

4 jam ago

Meningkatkan Kualitas Jurnalisme, KTP2JB Gelar Sosialisasi

Banjarmasin, infobanua.co.id – Pentingnya kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pengelola media dan jurnalis tentang hak…

10 jam ago

4 Alasan untuk Mulai Gunakan Dompet Crypto Indonesia untuk Kelola Aset Digital

Dalam era digital yang semakin maju, aset kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi yang…

18 jam ago

Google Komitmen Lanjutkan Kerja Sama dengan PerusahaanPers Indonesia, Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

BANJARMASIN – Perusahaan Platform Digital Google berkomitmen kembali melanjutkan kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan…

18 jam ago

Pabrik Trafo Bambang Djaja: Mengapa Mereka Menjadi Pilihan Utama di Industri?

Pabrik Trafo Bambang Djaja adalah pemimpin dalam industri trafo di Indonesia, dikenal karena kualitas produk…

20 jam ago