Categories: Daerah

Pelantikan PAW Wali Nagari Nanggalo Belum Bisa Dilakukan, Ini Kata Salman Alfarisi Brutu

Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Salman Alfarisi Brutu mengatakan bahwa proses pelantikan Wali Nagari terpilih atau Penggantian Antar Waktu (PAW) Nagari Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan belum bisa dilakukan.

“Untuk proses pelantikan Wali Nagari terpilih Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan belum bisa kita lakukan karena ada beberapa alasan, “katanya pada wartawan Selasa (23/4/2024).

Alasan pertama ucap Salman, pihaknya harus menunggu hasil keputusan yang inkrah dan final dari pihak pengadilan. Karena, saat ini proses hukum wali nagari sebelumnya masih berjalan.

“Proses hukum wali nagari sebelumnya belum final dan inkrah. Jika belum ada keputusan tetap maka tidak boleh dilakukan pergantian antar waktu di Nanggalo, “ucap Salman.

Jika tetap dilakukan pelantikan terangnya, maka proses pergantian antar waktu (PAW) Wali Nagari Nanggalo terpilih cacat secara prosedural.

“Artinya, jika terus dipaksakan pelantikannya, tentu berisiko hukum, “jelasnya.

Padahal lanjutnya, sejak awal pihak pihak DPMDPPKB sudah wanti-wanti kepada Pemerintahan Nagari Nanggalo, agar berkordinasi dengan intens dengan Pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten.

“Memang sudah diingatkan untuk taat aturan, karena prosedur yang terlanggar, produknya tentu tak syah” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, menyebutkan bahwa ia selalu Camat sudah menuntun panitia Pilwanag untuk bekerja dengan prosedur.

“Artinya, kalau ada bahan-bahan yang kurang, seperti surat pengunduran kalau yang maju dari unsur Bamus” sebutnya.

Nurlaini minta panitia untuk bekerja mempedomani Peraturan Bupati yang berlaku.

“Saya menerima permohonan pemberhentian anggota Bamus yang turut mencalonkan diri, namun SK Bupatinya belum turun, pemilihan berlangsung” urainya.

Sehingga, pemilihan yang dilakukan cacat prosedural, dan bagi anggota Bamus terpilih tentu tak bisa serta merta dilantik.

“Bahkan anggota Bamus Nanggalo terpilih sebagai Walinagari, masih menerima honorarium sampai saat ini”tutupnya.

infobanua

Recent Posts

Apical Sambut Hari Buku Nasional dan Perpustakaan Nasional dengan Bantuan Buku untuk Pendidikan dan Literasi Kota Dumai

Dumai, infobanua.co.id - Apical, perusahaan pengolah minyak nabati yang terkemuka, merayakan Hari Buku Nasional dan…

31 menit ago

Kadis kesehatan turut hadir di Acara pelantikan DPK PPNI KotaOTA DUMAI

DUMAI, infobanua.co.id - Pelantikan DPK PPNI Kota Dumai ini turut dihadiri oleh Wali Kota Dumai…

52 menit ago

LATSITARDANUS XLIV Lakukan Sowan, Sekaligus Ramah-Tamah dengan Sekda Pemkab Paser

Tanah Grogot, Paser, infobanua.co.id - Tanah Grogot Tana Paser LATSITARDANUS XLIV lakukan Sowan,sekaligus ramah tamah…

2 jam ago

Sambut Musim Haji 2024, Telkomsel Hadirkan Ragam Produk dan Layanan Unggulan, Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Komunikasi di Tanah Suci

Mulai Dari Paket RoaMAX Haji, eSIM RoaMAX, GraPARI Makkah dan Posko Haji Siap Berikan Layanan…

2 jam ago

Pemkab HST Menggelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Barabai, infobanua.co.id - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah, Pemerintah…

11 jam ago

Terus Berinovasi, Bupati Aulia Ingin Ciptakan HST yang Bersih

Barabai, infobanua.co.id - Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Aulia Oktafiandi, bersama Wakil Bupati H. Mansyah…

11 jam ago