KPU Pessel Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Pesisir Selatan Untuk Pilkada 2024
Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Panggilan bagi putra-putri terbaik di Kabupaten Pesisir Selatan untuk daftar menjadi anggota badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024. Pengumuman dan pendaftaran mulai 23 April 2024 dan ditutup pada 29 April 2024 mendatang dan untuk Pendaftaran dibuka melalui online.
Ketua KPU Pessel Aswandi Aswandi mengatakan, PPK Pemilu 2024 telah selesai masa tugasnya, sehingga dibentuk PPK untuk Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memanggil putra-putri terbaik untuk menjadi anggota PPK.
“Pendaftaran PPK Pilkada dimulai. Kami mengundang putra-putra terbaik untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK,” kata Aswandi, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online, seperti pada pendaftaran pada PPK Pemilu serentak 2024. Warga bisa membuka situs web KPU Pesisir Selatan untuk melakukan pendaftaran.
https://kab-pesisirselatan.kpu.go.id/berita/baca/7975/seleksi-calon-anggota-panitia-pemilihan-kecamatan-untuk-pemilihan-gubernur-dan-wakil-gubernur-bupati-dan-wakil-bupati-pada-kabupaten-pesisir-selatan-tahun-2024#
Pada Pilkada 2024, kebutuhan PPK di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 75 orang, yang terinci 5 orang untuk masing-masing kecamatan. Di Pessel terdapat 15 kecamatan.
Dikemukakan masih ada kemungkinan perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK hingga 2 Mei mendatang apabila pendaftarnya belum mencukupi.
Sesuai ketentuan, ada perpanjangan selama 3 hari. Sembari dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April – 3 Mei 2024.
“Sedangkan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 4 – 5 Mei 2024,” jelasnya.
Aswandi mengatakan, untuk seleksi tertulis calon anggota PPK pada 6 – 8 Mei 2024 dan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada 9-10 Mei 2024.
KPU Pesisir Selatan, juga membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui rekam jejak pendaftar, dari tanggapan dan masukkan ini akan dikonfirmasi pada pendaftar saat wawancara yang dilakukan pada 11 – 13 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK ini, akan dilakukan pada 14 -15 Mei 2024. Harapannya, akan mendapatkan orang-orang terbaik sebagai penyelenggara Pilkada 2024, yang ditetapkan 15 Mei dan dilantik 16 Mei 2024.
“PPK akan bekerja nantinya yang dimulai pada tanggal 16 Mei 2024 hingga 2 bulan setelah pemilihan kepala daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, syarat menjadi anggota PPK, adalah WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada Pancasila dan dasar negara, memiliki ijazah minimal SMA, mempunyai identitas diri, tidak menjadi bagian anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki riwayat hukum.
IB