KARAWANG, infobanua.co.id – Dugaan NIP ( Nomor induk pegawai) kepala dinas Disdikpora kabupaten karawang yang di pakai oleh Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) menjadi sorotan masyarakat,rabu (1/05/2024)
Terungkapnya NIP kadis Disdikpora di pakai oleh kabid ,berawal dari ocehan temen konsultan yang yang tidak mau sebut namanya,mengatakan ,” ya kang saya main kerumahnya dan saya foto semua datanya, setelah saya pelajari kaget ko NIP kadis Disdikpora di pakai Kabid atau sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK),ucapnya
“Yang menjadi pertanyaan saya apakah boleh NIP orang bisa dipakai kan itu data pribadi kepegawaian ko bisa tukeran NIP. ”
Selain itu,penggunaan data pribadi orang lain bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau paling banyak 5 miliar.Hal itu karena seseorang dianggap melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat (3) UU ITE yang berbunyi,” setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.” tutup narasumber di lansir dari media online rakyatjelata.com
( Red) .
Lubuk Alung, infobanua.co.id – Rapat pemilihan Ketua Alumni Pondok Pesantren Bustanul Yaqin berlangsung di Café…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Gelaran tahunan yang sangat dinanti, Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna (KKBWKT)…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pengurus Gabungan Istri Wakil Rakyat (Gatriwara) Kota Banjarbaru resmi dilantik untuk masa…
Tegal, infobanua.co.id - Dihadiri Warga masyarakat kecamatan Tegal Selatan Tengku Rayhan Makarim B, A. M,…
Kota Tegal, infobanua.co.id - Purnomo.SH Anggota DPRD PDI perjuangan Kota Tegal melaksanakan tugas sebagai Dewan…
Karawang, infobanua.co.id - Setelah sebelumnya dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Bupati, dan Dewan Perwakilan Rakyat…