KARAWANG, infobanua.co.id – Dugaan NIP ( Nomor induk pegawai) kepala dinas Disdikpora kabupaten karawang yang di pakai oleh Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) menjadi sorotan masyarakat,rabu (1/05/2024)
Terungkapnya NIP kadis Disdikpora di pakai oleh kabid ,berawal dari ocehan temen konsultan yang yang tidak mau sebut namanya,mengatakan ,” ya kang saya main kerumahnya dan saya foto semua datanya, setelah saya pelajari kaget ko NIP kadis Disdikpora di pakai Kabid atau sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK),ucapnya
“Yang menjadi pertanyaan saya apakah boleh NIP orang bisa dipakai kan itu data pribadi kepegawaian ko bisa tukeran NIP. ”
Selain itu,penggunaan data pribadi orang lain bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau paling banyak 5 miliar.Hal itu karena seseorang dianggap melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat (3) UU ITE yang berbunyi,” setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.” tutup narasumber di lansir dari media online rakyatjelata.com
( Red) .
Blitar, infobanua.co.id - DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna tentang menyampaikan penjelasan Walikota Blitar Atas…
Nganjuk,infobanua.co.id - Memasuki Bulan Selo dalam Kalender Jawa tepatnya hari Selasa (21/5/2024) atau 12 selo(kalender…
PENAJAM, infobanua.co.id - Bakal Calon (Bacalon)Bupati , Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor, menyerahkan…
Pesisir Selatan, infobanua.co.id-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tahun 2024…
Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI), Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan kucuran…
Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Rusma Yul Anwar secara resmi…