Ketua KPU Kota Blitar: Caleg Terpilih Wajib Mengumpulkan LHKPN
Blitar, infobanua.co.id – Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, memperingatkan kepada para calon legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029 untuk tertib administrasi.
Kalau megabaikan atau lupa akan terancam tidak dilantik menjadi wakil rakyat.
Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya, mengatakan, tertib administrasi yang dimaksud adalah melaporkan dan mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Aturan ini sudah jadi rangkaian bagi caleg yang terpilih dan akan menjalani pelantikan harus melaporkan ke LHKPN. Kalau tidak melaporkan, terancam tidak bisa dilantik,” kata Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya, Selasa 07-05-24.
Menurut Rangga, sesuai dengan jadual para caleg terpilih akan dilantik pada bulan Agustus 2024 mendatang.
Terdapat 25 orang caleg terpilih yang akan menduduki kursi di gedung paripurna DPRD Kota Blitar.
Dan seperti regulasi sebelumnya, sesuai aturan perundang-undangan, anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Konsekuensinya, jika caleg terpilih tidak mengurus LHPKN, maka tidak akan dilantik,” jlentrehnya.
Lebih dalam Rangga menuturkan, memang deadline pelaporan masih lama, yaitu sehari sebelum pelantikan.
Namun alangkah baiknya jika mulai sekarang sudah dipersiapkan terlebih dahulu.
Jangan sampai ketika nenjelang hari pelantikan terburu-buru.
“Memang diberi batas waktu hingga sehari sebelum pelantikan, semoga semuanya sudah siap,” ungkapnya.
Masih menurut Rangga, sesuai rencana pelatikan akan digelar pada 20 Agustus 2024 mendatang.
Seperti diketahui bahwa, para caleg terpilih sudah ditetapkan oleh KPU Kota Blitar.
“Ada 25 orang caleg yang berhak melaju ke DPRD Kota Blitar, PDI Perjuangan menempati urutan teratas peraih kursi terbanyak yakni delapan buah kursi,” pungkasnya. (Eko.B).