infobanua.co.id
Beranda Penajam Paser Utara BPN PPU Mulai Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Tahun Ini

BPN PPU Mulai Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Tahun Ini

Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Ahmad Syafrudin.

PENAJAM, infobanua.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik mulai April 2024. Pada tahap awal ini sertifikat elektronik diterapkan untuk pendaftaran tanah pertama kali dan peralihan hak.

“ Untuk tahap awal ini kita lakukan pendataan pada instansi pemerintah setempat dulu, sudah ada dua instansi yakni BPN dan Kantor Kemenag,” ujar Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Ahmad Syafrudin.

Disampaikannya , untuk penerbitan sertifikat tanah elektronik ini baru saja diterbitkan dan akan dilakukan secara bertahap kepada instansi nantinya memiliki akun mitra kepada BPN PPU.

Seperti diketahui, bahwa penerapan sertifikat elektronik merupakan perintah Presiden RI, Joko Widodo kepada Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudoyono.

Dikatakan, tiga perintah Presiden yakni percepatan sertifikat elektronik secara massal, carbon trading dan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) harus terdaftar semua di 2025.

Ahmad menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi langsung pada instansi pemerintah untuk melakukan percepatan program tersebut,

“ Yang sudah terhubung akun mitranya dari Kepala Bagian TU Kemenag. Nanti kita juga akan panggil dari pertamina, kejaksaan, kepolisian,” beber Ahmad.

Ia menegaskan percepatan sertifikat tanah elektronik ini segera dilakukan pada instansi pemerintah, untuk sementara arahan dari Kepala BPN PPU Ade Chandra, untuk tahap awal pada instansi vertical dahulu.

Dikatakannya, perbedaan sertifikat manual dan elektronik ungkap Ahamad, kalau sertifikat manual memiliki enam lembar sedangkan sertifikat elektronik hanya selembar saja dan sudah menerapkan tanda tangan elektronik.

“Kemudian (sertifikat elektronik) dilengkapi dengan barcode. Barcodenya itu yang menandakan kalau sudah discan akan kelihatan riwayat tanah dan siapa yang punya, artinya keunggulan sertfikat ini tidak mudah diduplikasi, dan meminimalisir mafia tanah,” tandasnya.

Ia berharap kepada instansi pemerintah dapat melakukan kerja cepat untuk mempermudah BPN PPU dalam melakukan penginputan peta bidang tanah melalui akun kemitraan.

Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim

Bagikan:

Iklan