infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI SELATAN Pemkab Hulu Sungai Selatan Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045

Pemkab Hulu Sungai Selatan Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Kandangan, infobanua.co.id – Dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2025-2045, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Bupati HSS pada hari Selasa, 7 Mei 2024.

Acara dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati HSS, Drs. H. Hermansyah, M.M., yang didampingi oleh Pj. Ketua PKK Kabupaten HSS, Hj. Rusnawati Hermansyah. Musrenbang ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh dan pejabat penting, termasuk Ketua MUI Kabupaten HSS, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, H. Muhammad Noor, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan (secara virtual), perwakilan Bank Indonesia, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS H. Kartoyo beserta anggotanya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten HSS, serta berbagai elemen masyarakat dan organisasi.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati HSS menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berharap Musrenbang dapat menjadi titik tolak untuk pembangunan jangka panjang di Kabupaten HSS. “Saya berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta menghasilkan rumusan pembangunan yang selaras dengan prioritas pembangunan provinsi dan nasional,” ujarnya.

Pj. Bupati juga menekankan pentingnya dokumen RPJPD yang akan mencakup visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah untuk dua puluh tahun ke depan. “Kita akan mendiskusikan rancangan ini untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan arah pembangunan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pj. Bupati mengungkapkan bahwa masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta merupakan elemen penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. “Dibutuhkan aspirasi dari semua pihak untuk menetapkan program prioritas yang berorientasi pada pemenuhan dan pemerataan hak dasar masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten HSS, M. Arliyan Syahrial, M.Pd., menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten HSS Tahun 2025–2045 adalah pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. “Musrenbang ini adalah tahapan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap visi, misi, dan arah kebijakan dalam rancangan RPJPD,” tutupnya.

Dil/IB

Bagikan:

Iklan