infobanua.co.id
Beranda Daerah Kuasa Hukum Hamzah, Laporkan Pelaku Pemasangan Spanduk Fitnah ke Polresta Depok

Kuasa Hukum Hamzah, Laporkan Pelaku Pemasangan Spanduk Fitnah ke Polresta Depok

Kasa hukum Hamzah, Andi Tatang Supriyadi dan Muhammad Yunus Yunio,

Depok, infobanua..co.id – Kuasa hukum Hamzah, Andi Tatang Supriyadi dan Muhammad Yunus Yunio, mendatangi Mapolresta Depok, rabu (08/05/24) untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien nya. laporan tersebut terkait beredar nya spanduk yang bertulskan fitnah telah beredar di beberapa titik.

Laporan diterima Polres Metro Depok dengan LP Nomor: STTLP/B/969/V/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

“Pelaku pemasangan spanduk fitnah tersebut harus di usut tuntas dan saya pastikan pelaku tak akan bisa tidur nyenyak” kata Andi Tatang Supriyadi dengan nada kecewa.

Tatang menjelaskan, spanduk yang terlihat pada tanggal 6 Mei 20204 itu berada di lima lokasi yang disebar di Depok dengan bertuliskan fitnah terhadap Hamzah.

Spanduk yang terpasang itu menuduh Hamzah sebagai makelar perizinan dan menerima sogokan untuk melancarkan perizinan.

“Ini jelas mencemarkan nama baik dan marwah DPRD kota Depok. Kami serahkan semua ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Depok untuk menyelidiki perkara ini dan menangkap pelakunya,” tandas Tatang.

Tatang menerangkan, pelaku pemasangan spanduk bisa segera ditangkap melalui rekaman CCTV Dinas Perhubungan (Dishub).

Ditempat yang sama, Muhammad Yunus Yunio yang juga kuasa hukum Hamzah mengatakan pelaku spanduk fitnah terancam Pasal 311 dan 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kita sangat serius mencari dalang dari pencemaran nama baik ini. Karena dampaknya sangat masif bagi nama baik klien kami,” tegas Muhammad Yunus. (Wahyu)

Bagikan:

Iklan