infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Bupati Sebut di Kotim Belum Ada Legalitas Wilayah Adat

Bupati Sebut di Kotim Belum Ada Legalitas Wilayah Adat

Bupati Kotim, Halikinnor.(nal/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan sampai saat ini, belum terdapat legalitas wilayah adat dan masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun akan tetapi penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat dayak terdapat dalam berbagai aktifitas kehidupan masyarakat. Hal itu menurutnya juga dibuktikan dengan masih dilaksanakannya ritual-ritual adat, terdapatnya situs-situs adat, bahkan hutan adat serta penyelesaian kalau terjadi masalah dilakukan secara hukum adat dayak seperti penyelesaian masalah tanah, masalah rumah tangga, perkelahian dan lain sebagainya.

“Pada hakekatnya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat adalah adanya jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri,” katanya.

Dilanjutkannya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat ini penting karena bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata. Baik materiil maupun spiritual sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional bangsa indonesia.

Untuk mencapai tujuan nasional bangsa indonesia tersebut, maka pemenuhan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagai warga negara merupakan suatu keniscayaan yang dapat diselenggarakan melalui upaya pembangunan yang berkesinambungan, terarah, dan terpadu, termasuk di antaranya pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat dayak.

Berdasarkan hal tersebut maka ,katanya perlu dilakukan pengaturan dengan peraturan daerah sebagai upaya agar masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan serta haknya.

Terlebih dahulu melakukan proses pengakuan yang merupakan bentuk legalitas formal. Proses pengakuan dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur di suatu wilayah berdasarkan karakteristik yang telah ditentukan dalam peraturan daerah ini yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan bupati.

“Dengan penetapan tersebut masyarakat hukum adat dayak berhak mendapat perlindungan atas haknya dan menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi serta mendapatkan pemberdayaan yang optimal guna menyejahterakan masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur,”Pungkasnya.

Zainal.

Bagikan:

Iklan