Categories: Kotawaringin Timur

Bupati Sebut di Kotim Belum Ada Legalitas Wilayah Adat

Sampit, infobanua.co.id – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan sampai saat ini, belum terdapat legalitas wilayah adat dan masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun akan tetapi penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat dayak terdapat dalam berbagai aktifitas kehidupan masyarakat. Hal itu menurutnya juga dibuktikan dengan masih dilaksanakannya ritual-ritual adat, terdapatnya situs-situs adat, bahkan hutan adat serta penyelesaian kalau terjadi masalah dilakukan secara hukum adat dayak seperti penyelesaian masalah tanah, masalah rumah tangga, perkelahian dan lain sebagainya.

“Pada hakekatnya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat adalah adanya jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri,” katanya.

Dilanjutkannya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat ini penting karena bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata. Baik materiil maupun spiritual sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional bangsa indonesia.

Untuk mencapai tujuan nasional bangsa indonesia tersebut, maka pemenuhan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagai warga negara merupakan suatu keniscayaan yang dapat diselenggarakan melalui upaya pembangunan yang berkesinambungan, terarah, dan terpadu, termasuk di antaranya pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat dayak.

Berdasarkan hal tersebut maka ,katanya perlu dilakukan pengaturan dengan peraturan daerah sebagai upaya agar masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan serta haknya.

Terlebih dahulu melakukan proses pengakuan yang merupakan bentuk legalitas formal. Proses pengakuan dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur di suatu wilayah berdasarkan karakteristik yang telah ditentukan dalam peraturan daerah ini yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan bupati.

“Dengan penetapan tersebut masyarakat hukum adat dayak berhak mendapat perlindungan atas haknya dan menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi serta mendapatkan pemberdayaan yang optimal guna menyejahterakan masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur,”Pungkasnya.

Zainal.

infobanua

Recent Posts

Hadirkan Infrastruktur Jaringan dan Layanan Broadband Terdepan, Telkomsel Dukung Kenyamanan Pengalaman Digital Perhelatan Haul Sekumpul 2025 di Kalimantan Selatan

  Telkomsel mengoptimalkan konektivitas dan layanan digital broadband dalam mendukung kelancaran acara Haul Guru Sekumpul…

3 menit ago

Awali Tahun 2025 Dengan Kebaikan, Bank Kalsel Serahkan Bantuan Rombong Barakah ke UMKM

BANJARMASIN, infobanua.co.id– Bank Kalsel memulai tahun 2025 dengan semangat berbagi melalui program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik…

46 menit ago

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar Sampaikan Bagi Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul Semoga Jadi Berkah

KOTABARU, infobanua - Peringatan haul abah guru Sekumpul di Martapura KH Muhammad Zaini Abdul Ghani…

1 jam ago

Perayaan Spektakuler di Bundaran HI: Ribuan Orang Sambut 2025 Bersama Pristine8.6+

Menyongsong pergantian tahun dengan penuh harapan dan semangat baru, Pristine8.6+ hadir sebagai bagian dari perayaan…

2 jam ago

VRITIMES dan Propertikini.com Umumkan Kerja Sama Strategis untuk Transformasi Distribusi Berita

jakarta, 6 Januari 2025 – VRITIMES, platform teknologi media terkemuka yang berfokus pada siaran pers,…

4 jam ago

Tampil Formal dan Profesional dengan Celana Kerja Bodypack

Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, penampilan yang profesional tidak bisa dianggap remeh. Celana kerja…

4 jam ago