KPU PPU : Terima Balon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan
PENAJAM, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima berkas persyaratan satu Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati PPU di Kantor, Minggu (12/05/2024).
Melalui pres rilisnya Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak menyampaikan, bahwa berkas persyaratan perseorangan tersebut yang diajukan oleh Balon Bupati dan Wakil Bupati itu diterima langsung oleh dirinya pada pukul 23:55 WITA.
“ Kami telah menerima satu berkas perseorangan malam ini, yang diajukan oleh Balon Bupati Risa Fahrizal dan Wakil Bupati Alfin Nasoruddin,” ucap Ali.
Dalam proses penerimaan berkas tersebut Ketua KPU juga didampingi oleh, Ketua Divisi Tekhnis Moh Misran, dan Ketua Sosdiklih, Parmas, SDM, Aris, dan Kasubag Hukum dan SDM Asmadiana.
Setelah menerima berkas persyaratan dari balon tersebut, ucap Ali, berkas dengan syarat dukungan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal jumlah sebaran dalam kecamatan.
“ Atas dasar ini kami (KPU PPU) memberikan tanda pengembalian berkas formulir, kepada Balon Bupati dan Wakil Bupati,” bebernya.
Lantaran, jika dihitung dalam presentasi wilayah setiap sebaran kecamatannya tidak memenuhi syarat minimal dukungan, sehingga dilakukan pemeriksaan dokumen lanjutan.
Diketahui, bahwa bentuk model pengembalian berkas ini berupa formulir Model PENGEMBALIAN DUKUNGAN.KWK-KPU dan dokumen dikembalikan kepada pihak paslon pada Senin, 13 Mei 2024 tepat pukul 00:30 WITA.
Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim