infobanua.co.id
Beranda KOTABARU DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke 5 tahun 2023/2024

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke 5 tahun 2023/2024

Paripurna tersebut di gelar di gedung DPRD Kotabaru senin 13/5/2024 yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos

KOTABARU, infobanua.co.id – Kembali DPRD Kotabaru menggelar Paripurna masa persidangan III, rapat ke-5 tahun 2023/2024. Paripurna tersebut di gelar di gedung DPRD Kotabaru senin 13/5/2024 yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos dengan menghadirkan seluruh anggota DPRD serta Forkopimda Staf Agli dan Kepala SKPD Kotabaru.

Bupati Kotabaru dalam pidatonya yang dibacakan oleh Staf Ahli Zainal Arifin mengatakan 4 buah raperda yang disampaikan agar dibahas sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapkan.

Pertama, raperda tentang bangunan dan gedung, ruang lingkup dalam pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar tehnis, proses penyelenggaraan, infrastruktur bangunan gedung dengan nuansa kearifan lokal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sangsi administratif.

Kedua, reperda tentang riset dan inovasi daerah. Sebagi bagian dari upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah. Tujuannya dari riset dan inovasi daerah adalah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan publikasi, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

Ketiga, raperda tentang hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memajukan kesejahteraan umum serta dalam pencapaian tujuan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yakni percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik di daerah. Diperlukan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.

Keempat, raperda tentang penyelenggaraan jalanan Kabupaten dan desa. Sebagai salah satu sarana transportasi penyalur perekonomian, jalan merupakan salah satu kekuatan yang dapat mendongkrak perilaku ekonomi. Penyelenggaraan jalan yang menjamin terselenggaranya peranan jalan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan keterhubungan antar kawasan atau keterhubung dalam kawasan serta dilakukan secara konsepsional dan menyeluruh akan menyehatkan regulasi.

Disampaikan bahwa Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang bayak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting.

Dengan pengertian tersebut maka wewenang penyelenggaraan jalan wajib dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besarnya kepentingan umum, demi terjaminnya hak dan kewajiban bersama pemerintah daerah melalui otonomi daerah perlu mengatur, membina dan mengawasi jalan.

(JL).

Bagikan:

Iklan