Categories: KOTABARU

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke 5 tahun 2023/2024

KOTABARU, infobanua.co.id – Kembali DPRD Kotabaru menggelar Paripurna masa persidangan III, rapat ke-5 tahun 2023/2024. Paripurna tersebut di gelar di gedung DPRD Kotabaru senin 13/5/2024 yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos dengan menghadirkan seluruh anggota DPRD serta Forkopimda Staf Agli dan Kepala SKPD Kotabaru.

Bupati Kotabaru dalam pidatonya yang dibacakan oleh Staf Ahli Zainal Arifin mengatakan 4 buah raperda yang disampaikan agar dibahas sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapkan.

Pertama, raperda tentang bangunan dan gedung, ruang lingkup dalam pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar tehnis, proses penyelenggaraan, infrastruktur bangunan gedung dengan nuansa kearifan lokal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sangsi administratif.

Kedua, reperda tentang riset dan inovasi daerah. Sebagi bagian dari upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah. Tujuannya dari riset dan inovasi daerah adalah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan publikasi, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

Ketiga, raperda tentang hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memajukan kesejahteraan umum serta dalam pencapaian tujuan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yakni percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik di daerah. Diperlukan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.

Keempat, raperda tentang penyelenggaraan jalanan Kabupaten dan desa. Sebagai salah satu sarana transportasi penyalur perekonomian, jalan merupakan salah satu kekuatan yang dapat mendongkrak perilaku ekonomi. Penyelenggaraan jalan yang menjamin terselenggaranya peranan jalan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan keterhubungan antar kawasan atau keterhubung dalam kawasan serta dilakukan secara konsepsional dan menyeluruh akan menyehatkan regulasi.

Disampaikan bahwa Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang bayak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting.

Dengan pengertian tersebut maka wewenang penyelenggaraan jalan wajib dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besarnya kepentingan umum, demi terjaminnya hak dan kewajiban bersama pemerintah daerah melalui otonomi daerah perlu mengatur, membina dan mengawasi jalan.

(JL).

infobanua

Recent Posts

Diduga Tak Bisa Berenang Remaja Tewas di Dam Sungai Berut

Blitar, infobanua.co.id - Diduga tidak bisa berenang, remaja pria bernama IE (17) warga Desa Curah,…

3 jam ago

Rumah Wiwik Diobok-obok Pencuri Ketika Ditinggal Berlebaran

Blitar, infobanua.co.id - Pepatah mengatakan air susu dibalas dengan air tuba, rupanya seperti olah pemuda…

4 jam ago

Lebaran Tetap Terang, KAI Pastikan Pasokan Batu Bara Lancar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional dengan mengangkut…

5 jam ago

PT KAI Daop 7 Madiun, Pasang Speed Bump Untuk Mengurangi Inseden Diperlintasan Sebidang KA

Blitar, infobanua.co.id - Untuk mengurangi insiden di perlintasan sebidang Kereta Api (KA) tanpa palang pintu.…

6 jam ago

Ledakan Ekonomi Indonesia Menciptakan Peluang Baru bagi Profesional Lokal

Indonesia sedang mengalami lonjakan investasi asing langsung (FDI), mencapai USD 55,3 miliar pada tahun 2024—meningkat…

7 jam ago

Mengapa Bubur Ayam Jakarta 46 Cocok untuk Semua Usia?

Bubur Ayam Jakarta 46 adalah pilihan tepat untuk semua usia dengan tekstur lembut, rasa kaya,…

11 jam ago