Pemilik Sumur Minyak Ilegal Ditangkap di Musi Banyuasin Setelah Terbakarnya Sumur Minyak
Musi Banyuasin, infobanua.co.id – Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin bersama Polsek Keluang segera bertindak menyusul terjadinya peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) pada hari Minggu (12/05/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, di kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Pada hari Selasa (14/05/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, di Hotel EDW Sekayu, Ayub (36), warga Jambi yang diduga menjadi pemilik sumur minyak ilegal, berhasil ditangkap oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
Kapolres Muba, AKBP. Imam Safii, melalui Kasat Reskrim AKP. Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH. membenarkan adanya peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal dan penangkapan terhadap Ayub sebagai terduga pelaku pemilik sumur tersebut. “Ada dua titik sumur minyak yang terbakar, diduga disebabkan percikan api mesin pompa saat aktivitas memindahkan minyak hasil ilegal drilling, namun kemudian berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa,” jelasnya.
Tersangka Ayub ditangkap saat berada di Hotel EDW Sekayu, ketika hendak melarikan diri. Saat ini, Ayub sedang menjalani proses penyidikan, dengan pasal yang dikenakan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.
Bondan juga menyampaikan harapannya kepada para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi, seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama menertibkan kegiatan ilegal drilling dan ilegal refinery yang marak di Musi Banyuasin, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.