infobanua.co.id
Beranda Daerah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika

Dumai, infobanua.co.id – Komitmen Korps Bhayangkara dalam menumpas kejahatan dan peredaran barang haram terus terwujud. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut adalah RH Alias AM (28) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Bersama dengan RH Alias AM, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 8 paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±3,21 gram, serta barang lainnya seperti pakaian, sepeda motor, dan handphone.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai pada awal bulan Mei 2024. Dari informasi tersebut, tim berhasil menangkap RH Alias AM saat berada di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, pada Minggu (12/5/2024) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut. Hasil pemeriksaan urine RH Alias AM juga menunjukkan hasil positif methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa dia juga merupakan pengguna barang haram.

“Tersangka RH Alias AM (28) beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkap Iptu Mardiwel.

Ria

Bagikan:

Iklan