Categories: Berita

Dewan Pers dan Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Jakarta, infobanua.co.id – Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang diinisiasi DPR RI ditolak Dewan Pers dan seluruh komunitas pers. RUU ini rencananya untuk menggantikan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran. Maka, kami menolak RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa 14 Mei 2024.

Ninik khawatir, bila RUU tersebut diberlakukan, maka independensi pers akan hilang. Apalagi dalam penyusunannya, Dewan Pers sejak awal tidak dilibatkan.

Padahal, sesuai ketentuan proses penyusunan UU, harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Ia lantas mengutip larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” jelas Ninik.

Penolakan serupa dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. Ia bahkan memperingatkan jika DPR atau pemerintah ngotot memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers.

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan (DPR) akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu.

Sementara dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan juga mengungkapkan hal serupa. Ia meminta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Penolakan juga disampaikan konstituen Dewan Pers lain, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), hingga Asosiasi Televisi Swasta Indonesia.

Nurman

infobanua

Recent Posts

BrainBoost Money Magnet: Audio Inovatif untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Rezeki

Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…

3 jam ago

Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack

Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…

3 jam ago

VRITIMES dan Inisumedang.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Konten Digital Lokal

Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…

3 jam ago

VRITIMES dan Hallosumedang.com Resmi Jalin Kerjasama Strategis untuk Penyebaran Informasi

Jakarta, 31 Desember 2024 – VRITIMES, platform berita yang berfokus pada penyampaian informasi terkini dengan…

3 jam ago

VRITIMES dan Korsum.id Jalin Kerjasama untuk Tingkatkan Layanan Informasi Digital

Jakarta, 30 Desember 2024 – VRITIMES, platform media digital yang dikenal inovatif dalam penyajian berita…

3 jam ago

VRITIMES dan Pojokindonesia.com Jalin Kerja Sama untuk Menghadirkan Berita Berkualitas

Jakarta, 29 Desember 2024 – VRITIMES, platform berita digital yang fokus pada jurnalisme berkualitas, dengan…

3 jam ago