Tarif IPAL, Potret Buruk Demokrasi?
Oleh: Noorhalis Majid *)
Bicara demokrasi, tentu tidak sebatas Pemilu dan Pilkada. Setelahnya, ketika berbagai kebijakan, regulasi dan anggaran pemerintahan disusun, ditetapkan dan dilaksanakan, juga bagian dari proses demokrasi yang harus dikawal sedemikian rupa, agar berbuah kesejahtraan bersama.
Terutama menyangkut peran DPR dan DPRD, sebagai refresentasi warga. Idealnya bekerja menyuarakan kepentingan warga yang memilihnya. Setiap kebijakan yang berimplikasi pada kepentingan warga, mestinya melalui mekanisme persetujuan DPR atau DPRD sebagai legitimasi partisipasi warga.
Bagaimana praktik demokrasi dalam kebijakan? Mungkin kita dapat berguru dari kebijakan yang baru saja dibuat oleh Pemko Banjarmasin.
Baru-baru tadi, PT PALD (PT Pengelolaan Air Limbah Domestik) Kota Banjarmasin, sejak April 2024, melalui Perwali Nomor 152 tahun 2023 tentang tarif pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja, mengenakan tarif IPAL bagi seluruh rumah tangga yang berlangganan air bersih di PT Air Minum Bandarmasih. Tarif tersebut akan ditagih setiap bulan, bersamaan pembayaran air bersih.
Berapapun besaran tarif yang dikenakan, sebagai satu kebijakan publik yang membebani warga, muncul pertanyaan, dari mana aspirasi itu datang dan untuk tujuan apa? Adakah relevansinya untuk kesejahtraan warga?
Sudahkah kebijakan tersebut melalui penjaringan aspirasi warga? Adakah mekanisme yang melibatkan DPRD sebagai refresentasi warga? Atau ini mem-baypass kebijakan, sehingga meniadakan peran dan keberadaan DPRD sebagai perwakilan warga?
Lantas, dimana dan melakukan apa DPRD terhadap lahirnya kebijakan ini? Apakah DPRD bersuara memperjuangkan hak warga? Atau justru terhipnotis dengan segala fasilitas yang sudah diterima?. Apa boleh kebijakan publik yang membebani warga, ditetapkan sesukanya tanpa ruang aspirasi dan partisipasi?
Berbagai pertanyaan itu muncul, untuk memastikan segala kebijakan yang dibuat pemerintah, mestinya melalui mekanisme demokrasi. Dan mekanisme demokrasi tersebut mensyaratkan transparansi dan partisipasi.
*) pemerhati sosial, tinggal di Kota Banjarmasin