Categories: Kotawaringin Timur

Pemkab Apresiasi Legislatif Setujui Dua Ranperda

Sampit, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi terhadap legislatif yang telah menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemkab Kotim. Kedua ranperda tersebut yakni rancangan peraturan daerah kabupaten kotawaringin timur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak dan rancangan peraturan daerah kabupaten kotawaringin timur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.

“Terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi pdip, fraksi pkb, fraksi gerindra dan fraksi partai demokrat saya ucapkan terimakasih atas dukungannya dengan memberikan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak,” ujar Bupati Kotim Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati ketika rapat paripurna di DPRD Kotim Senin (20/5/2024).

Dilanjutkannya dengan pengaturantersebut maka akan memberikan landasan hukum bagi terbentuknya masyarakat hukum adat dayak yang diakui legalitasnya dan sebagai perwujudan dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dayak yang telah ada dan hidup dari sebelum kemerdekaan republik indonesia.

Selanjutnya terkait dengan pemandangan umum fraksi pan, fraksi golkar dan fraksi partai nasdem dirinya juga mengucapkan terima kasih atas catatan dan masukannya. Dirinya menjelaskan bahwa peraturan daerah ini berupaya untuk mengatur agar masyarakat hukum adat dayak di kabupaten kotawaringin timur mendapatkan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaannya sehingga dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.

selain itu dalam peraturan daerah ini juga mengatur hak-hak masyarakat hukum adat dayak di kabupaten kotawaringin timur yaitu hak atas wilayah adat, hak atas tanah di wilayah adat, hak atas hutan adat, hak mengembangkan dan melestarikan bahasa daerah, hak atas pembangunan, hak atas pendidikan, hak atas kebudayaan dan hak atas lingkungan hidup yang disertai pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat hukum adat dayak di kabupaten kotawaringin timur.

“Sehingga diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dayak dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya,”pungkasnya. Zainal.

infobanua

Recent Posts

BrainBoost Money Magnet: Audio Inovatif untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Rezeki

Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…

3 jam ago

Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack

Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…

3 jam ago

VRITIMES dan Inisumedang.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Konten Digital Lokal

Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…

4 jam ago

VRITIMES dan Hallosumedang.com Resmi Jalin Kerjasama Strategis untuk Penyebaran Informasi

Jakarta, 31 Desember 2024 – VRITIMES, platform berita yang berfokus pada penyampaian informasi terkini dengan…

4 jam ago

VRITIMES dan Korsum.id Jalin Kerjasama untuk Tingkatkan Layanan Informasi Digital

Jakarta, 30 Desember 2024 – VRITIMES, platform media digital yang dikenal inovatif dalam penyajian berita…

4 jam ago

VRITIMES dan Pojokindonesia.com Jalin Kerja Sama untuk Menghadirkan Berita Berkualitas

Jakarta, 29 Desember 2024 – VRITIMES, platform berita digital yang fokus pada jurnalisme berkualitas, dengan…

4 jam ago