Banjarbaru, infobanua.co.id – Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, menginstruksikan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pendampingan penerbitan 1.000 sertifikat halal bagi pelaku usaha yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
Penyerahan simbolis sertifikat halal dilakukan oleh Gubernur Paman Birin melalui Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Hj Raudatul Jannah SKM M.Kes, atau yang biasa dikenal dengan panggilan Acil Odah, di Aula Idham Khalid Kantor Gubernur di Banjarbaru pada Selasa (21/05/2024).
Acil Odah menyampaikan komitmen pemerintah Provinsi Kalsel untuk menerbitkan 1.000 sertifikat halal dengan cepat. Dia juga menekankan bahwa peluang bagi pelaku usaha di Kalsel untuk tumbuh sebagai produsen makanan halal sangat besar, dan hal ini harus dimanfaatkan dengan baik dengan melibatkan semua pihak, termasuk ulama, akademisi, organisasi, dan media, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Menurut Acil Odah, sertifikat halal bukan hanya merupakan jaminan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk pasar luar daerah bahkan mancanegara, bagi pelaku usaha, terutama yang didominasi oleh kaum perempuan.
Dalam kegiatan “Roadshow Kita Halalin 2024” ini, turut hadir sejumlah tokoh dan pejabat, termasuk Kepala Bidang Usaha Mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalsel, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Kominfo Kalsel, para kepala dinas terkait, pengurus KADIN, IWAPI, dan pejabat Kementerian Agama Kalsel.
Gusti Yanuar Rivai, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, menambahkan bahwa pendampingan penerbitan 1.000 sertifikat halal telah mencapai tahap yang signifikan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta tambahan kuota agar lebih banyak pelaku usaha di daerah ini yang mendapatkan sertifikat halal.
Rivai juga mengungkapkan bahwa di Kalsel terdapat sekitar 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang, dan sekitar 8.000 di antaranya sudah memiliki sertifikat halal. Pendampingan dalam penerbitan sertifikat halal ini bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Meskipun tenggat waktu untuk sertifikasi halal telah ditunda menjadi Oktober 2026, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengawal proses ini, termasuk dengan memperkuat sosialisasi dan literasi kepada para pelaku usaha agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Fad/IB