Bawaslu Kapuas Mulai Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Kuala Kapuas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas memulai proses sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di kantor Bawaslu setempat pada Selasa, 21 Mei 2024. Sidang tersebut berlangsung sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh DPD NasDem Kapuas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.
Dalam sidang tersebut, Majelis Pemeriksa dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, yang didampingi oleh seluruh Anggota Bawaslu setempat. Turut hadir Azhar Aldo Ridhanie sebagai kuasa hukum yang mewakili DPD Partai NasDem, yang bertindak atas nama Sugiyanor selaku pelapor. Dari pihak terlapor, Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, hadir bersama dengan Anggota KPU lainnya, Dina Mariana.
“Hari ini Bawaslu Kapuas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh Partai NasDem Kapuas, yang diwakili oleh kuasa hukum, terhadap KPU Kabupaten Kapuas,” ungkap Iswahyudi.
Menurut Iswahyudi, laporan yang diajukan menyangkut kurangnya respons dari pihak KPU Kapuas terhadap surat yang disampaikan oleh DPD NasDem Kapuas. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem tidak menyampaikan laporan dana kampanye. Bukti berupa dua surat yang dilampirkan telah menjadi dasar dalam proses sidang ini.
“Sesuai dengan bukti yang telah dilampirkan, surat kepada KPU Kapuas tersebut terkait dengan dugaan bahwa salah satu Caleg dari Partai NasDem tidak menyampaikan laporan dana kampanye,” tambahnya.
Dengan demikian, Bawaslu Kapuas memulai proses sidang pemeriksaan terkait laporan tersebut untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan integritas dalam proses pemilihan umum di Kabupaten Kapuas. Sidang tersebut menjadi wujud dari upaya penegakan aturan demi terciptanya Pemilu yang bersih, transparan, dan demokratis.