infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Puluhan Anak Banyak Yang Mengajukan Dispensasi Menikah

Puluhan Anak Banyak Yang Mengajukan Dispensasi Menikah

Iilustrasi hamil dini.

Blitar, infobanua.co.id – Sejak bulan Januari hingga bulan April 2024, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar, menginformasikan bahwa, sudah ada 71 anak yang mengajukan dispensasi menikah.

Sebagian besar pengajuan tersebut, disebabkan oleh calon pengantin perempuan yang hamil duluan.

Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa, menuturkan, dari 71 anak yang mengajukan dispensasi nikah, yang dikabulkan hanya 34 pasangan yang memperoleh rekomendasi untuk menikah.

“Hanya 34 yang yang disetujui karena mayoritas calon pengantin perempuan sudah dalam kondisi hamil,” katacKepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa, Jum’at 24-05-2024.

Menurut Dwi, sisanya yang 37 pengajuan, ditunda atau ditolak. Keputusan ini diambil dengan tujuan melindungi anak-anak dari pernikahan dini, yang dapat berdampak negatif jangka panjang.

“Kami menolak 37 pengajuan lainnya, untuk melindungi anak-anak agar tidak melangsungkan pernikahan dini yang membahayakan masa depannya,” jlentrehnya.

Lebih dalam Dwi menuturkan, disamping kondisi hamil, ada juga alasan lain yang mendorong orang tua untuk mengajukan dispensasi nikah.

Beberapa orang tua khawatir dengan gaya pacaran anak-anaknya yang dapat menimbulkan fitnah, sehingga mereka memilih untuk segera menikahkan anaknya.

“Walaupun masih di bawah umur, mereka resmi pernikahannya, yang ditetapkan aturan minimal 19 tahun,” ungkapnya.

Masih menurut Dwi, memang kondisi semacam ini harus mendapatkan perhatian khusus dari UPT PPA Kabupaten Blitar, dengan melakukan pembinaan intensif untuk menekan angka pernikahan dini.

Pengajuan rekomendasi dispensasi nikah, menjadi salah satu syarat sebelum pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Selama tahun 2023 tercatat sebanyak 362 pasang pengajuan dispensasi nikah di UPT PPA Kabupaten Blitar.

Dari jumlah tersebut, hanya 176 pasang pengajuan yang mendapat rekomendasi untuk menikah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah pernikahan dini, masih menjadi tantangan besar di Kabupaten Blitar.

Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah tersebut mengindikasikan perlunya upaya lebih dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.

Untuk itu pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi para remaja dan orang tua.

“Terkait pentingnya menunda pernikahan, hingga mencapai usia yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan