Categories: Berita

“Bangunan Dijalan Pelumpang Raya, Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Pengganti (IMB). Tidak Tersentuh atau Ada Deal Tangan Instansi”

infobanua, Jakarta – Bangunan di Jalan Plumpang Raya Rt 004, Rw 013 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara.Patut dipertanyakan. Pasalnya, bangunan non rumah tinggal/usaha dengan 1 lantai, Panjang 35 Meter dengan Lebar 12 Meter, sarat dengan pelanggaran besar bangunan tersebut belum mengantongi (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung atau pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” beber salah satu warga setempat dan diminta namanya tidak dipublikasi.

Ketua RW 013, Kelurahan Tugu Utara, Rusdiaman ternyata tidak mengetahui kalau bangunan tersebut belum mendapat Persetujuan dari Instansi terkait,”katanya saat di konfirmasi dilokasi bangunan,Juma’at 24/5/2024

Menariknya lagi, saat dipertanyakan terkait perizinan bangunan yang saat ini sedang berlangsung ditemukan dua warga negara asing berada dilokasi bangunan, saat di ajak berkomunikasi kedua warga negara asing tersebut diduga tidak mengerti bahasa Indonesia.

Setelah dicoba komunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan mempertanyakan paspor yang dimiliki kedua warga asing tersebut tidak menjawabnya. Kemudian saat dipertanyakan pasport yang dimiliki kedua warga asing tersebut juga tidak diresponnya. Bahkan kedua orang warga negara asing tersebut, selalu menghindar saat dipertanyakan menggunakan bahasa inggris.

“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189 , “memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas). dan Undang-undang No.6 Tahun 2023, pasal 38 ayat 2. Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketika menghubungi Kasudin CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Utara, Yogi tidak bisa dihubungi. Hal yang sama juga dengan Kasektor DKCTRP Kecamatan Koja, saat di hubungi melalui WhatsApp Desy Meilayanti juga tidak bisa di hubungi.

Menanggapi hal tersebut pihak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, harus mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipat Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kasektor DCKTRP Kecamatan Koja dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya masing – masing.

Bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) maupun intensif yang lainnya, termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat. Bahkan sudah di sumpah dan hal itu diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. (Nurman)

infobanua

Recent Posts

Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024, Bukti Kesuksesan Penataan Transportasi

Jakarta, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar berhasil meraih penghargaan tingkat nasional berupa Wahana Tata Nugraha…

7 jam ago

Lima Presidium KAI Kalsel Resmi Dilantik, Siap Angkat Kembali Marwah Organisasi

Banjarmasin, infobanua.co.id – Setelah melalui proses panjang dan intensif, Konferensi Daerah Luar Biasa Kongres Advokat…

7 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Raih Tiga Penghargaan Nasional dalam Sepekan, Terbaru Wahana Tata Nugraha 2024

BANJARBARU, infobanua.co.id – Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti…

8 jam ago

Bapaslon Mudyat-WIN Silatuhrami di Desa Giriumukti

PENAJAM, Infobanuo.co.id - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara…

11 jam ago

Sekda Nunukan Resmi Buka Kegiatan Advokasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG)

NUNUKAN, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mempercepat pengarusutamaan gender. Senin…

12 jam ago

DPRD Kotim Dukung Pasar Murah di Gelar Rutin

Sampit, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sementara, Rinie mendukung penuh jika Pemerintah Kabupaten…

13 jam ago