infobanua, Jakarta – Bangunan di Jalan Plumpang Raya Rt 004, Rw 013 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara.Patut dipertanyakan. Pasalnya, bangunan non rumah tinggal/usaha dengan 1 lantai, Panjang 35 Meter dengan Lebar 12 Meter, sarat dengan pelanggaran besar bangunan tersebut belum mengantongi (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung atau pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” beber salah satu warga setempat dan diminta namanya tidak dipublikasi.
Ketua RW 013, Kelurahan Tugu Utara, Rusdiaman ternyata tidak mengetahui kalau bangunan tersebut belum mendapat Persetujuan dari Instansi terkait,”katanya saat di konfirmasi dilokasi bangunan,Juma’at 24/5/2024
Menariknya lagi, saat dipertanyakan terkait perizinan bangunan yang saat ini sedang berlangsung ditemukan dua warga negara asing berada dilokasi bangunan, saat di ajak berkomunikasi kedua warga negara asing tersebut diduga tidak mengerti bahasa Indonesia.
Setelah dicoba komunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan mempertanyakan paspor yang dimiliki kedua warga asing tersebut tidak menjawabnya. Kemudian saat dipertanyakan pasport yang dimiliki kedua warga asing tersebut juga tidak diresponnya. Bahkan kedua orang warga negara asing tersebut, selalu menghindar saat dipertanyakan menggunakan bahasa inggris.
“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189 , “memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas). dan Undang-undang No.6 Tahun 2023, pasal 38 ayat 2. Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketika menghubungi Kasudin CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Utara, Yogi tidak bisa dihubungi. Hal yang sama juga dengan Kasektor DKCTRP Kecamatan Koja, saat di hubungi melalui WhatsApp Desy Meilayanti juga tidak bisa di hubungi.
Menanggapi hal tersebut pihak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, harus mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipat Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kasektor DCKTRP Kecamatan Koja dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya masing – masing.
Bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) maupun intensif yang lainnya, termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat. Bahkan sudah di sumpah dan hal itu diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. (Nurman)
Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day Telkomsel…
Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…
Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…