Demonstrasi Jurnalis di Depan DPR: Penolakan Terhadap RUU Penyiaran
Jakarta, infobanua.co.id – Sejumlah jurnalis dan aktivis media, yang berasosiasi dengan ‘Koalisi Jurnalis, Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi’, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada hari Senin (27/5). Demonstrasi tersebut mengecam rencana revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran dengan seruan “PERS AKAN DIPERETELI”.
Para peserta aksi membawa spanduk dan poster yang menentang RUU Penyiaran, seperti ‘Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran’, ‘RUU Penyiaran Bikin Korupsi Makin Ugal-ugalan’, dan ‘Jurnalisme Investigasi Dikebiri, Demokrasi Mati’. Selain itu, mereka juga meletakkan kartu identitas pers dan kamera sebagai simbol penolakan terhadap RUU tersebut.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menyampaikan bahwa RUU Penyiaran berpotensi merenggut kebebasan pers. Ia menggarisbawahi bahwa penolakan terhadap RUU tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Bayu mengkritik pasal dalam RUU Penyiaran yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa pers, yang sebelumnya diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, hal ini dapat mengakibatkan sensor dan pembatasan informasi yang kritis dan objektif.
Para jurnalis juga menyoroti pasal dalam RUU tersebut yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif, yang dianggap tidak proporsional dan dapat membungkam jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
Dewan Pers juga telah menyatakan penolakan terhadap RUU Penyiaran, menganggapnya sebagai upaya berkelanjutan pemerintah untuk membatasi kebebasan pers. (Nurman)